Amnesty Internasional Desak Jokowi Penuhi Janji Pemilu Soal HAM

Adhitya Himawan

Rabu, 27 Juli 2016 | 06:46 WIB
Amnesty Internasional Desak Jokowi Penuhi Janji Pemilu Soal HAM
Ilustrasi Amnesty International. [Shutterstock]

Amnesty International memperbaharui seruannya kepada pihak berwenang di Indonesia agar menepati janji semasa Pemilu untuk memperbaiki penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan segera menerapkan moratorium eksekusi mati.

Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apapun, kata Josef Roy Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amnesty International wilayah Asia Tenggara dan Pacific di London, Rabu (27/7/2016).

Jaksa Agung dan pihak berwenang mengumumkan dalam wawancara dengan media di Indonesia akan melaksanakan gelombang ketiga eksekusi mati.

Amnesty International meminta Indonesia meninjau hukuman mati, dan mengubah semua vonis mati dan menghapuskannya dari legislasi nasional sekarang dan untuk selamanya.

Pernyataan Jaksa Agung mengindikasikan lebih dari dua orang akan dieksekusi dan mereka yang beresiko akan dieksekusi mati segera mencakup warga negara Indonesia, Nigeria, dan Zimbabwe.

Pada 24 dan 25 Juli dua terpidana mati Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang baru saja dipindahkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang kronik, and warga negara Indonesia Merri Utami dipindahkan ke penjara di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keluarga tahanan di penjara Pulau Nusakambangan memberi tahu kepada media kunjungan ditiadakan selama seminggu. Beberapa perwakilan diplomatik diundang mengunjungi terpidana mati dari negeri masing-masing di Cilacap, mengindikasikan eksekusi mati akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli.

Namun demikian, hingga hari ini, pihak berwenang Indonesia belum menyediakan pemberitahuan resmi kepada para keluarga dan pengacara terpidana mati, atau mengumumkan kapan eksekusi mati ini akan dilakukan.

Amnesty International prihatin beberapa di antara terpidana mati yang mungkin akan dieksekusi mati minggu ini belum bisa mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Pernyataan pihak berwenang terkait penerapan hukuman mati sangat memprihatinkan.

Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, menjanjian penghormatan terhadap HAM. Namun demikian, pemerintahan di bawahnya terus menunjukan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati.

Presiden menyatakan secara publik pada Desember 2014 pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan terpidana mati untuk kasus narkotika, dengan menyatakan kejahatan semacam ini tidak layak mendapatkan pengampunan.

Pihak berwenang Indonesia menyatakan menerapkan hukuman mati sesuai dengan hukum dan standar internasional, dengan mengklaim eksekusi mati dibutuhkan untuk melawan tingginya kasus kejahatan narkotika di negeri tersebut.

Walaupun tidak ada bukti efek jera dengan penggunaan hukuman mati, kejahatan narkotika tidak memenuhi ambang batas kejahatan paling serius di mana penggunaan hukuman mati harus dilarang di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sebuah hukum perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Amnesty International dan organisasi HAM nasional lainnya mendokumentasikan pelanggaran dari hak atas peradilan yang adil dan hak-hak fundamental lainnya di beberapa kasus hukuman mati, yang menunjukan sistem hukum pidana di mana jaminan terhadap perampasan hak hidup secara semena-mena secara rutin diabaikan.

Dengan melanjutkan mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi meletakan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini.

Hingga hari ini, mayoritas negara-negara di dunia menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, termasuk baru-baru ini Fiji dan Nauru. Lebih dari dua pertiga negara di dunia menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum mereka atau secara praktik.

Pemerintah harus menegakan tugas melindungi dan mempromosikan HAM dan hal ini juga harus ditunjukan dengan memimpin debat yang bermakna dan dengan informasi yang mendalam untuk penghapusan hukuman mati.

Sebelum penghapusan penuh hukuman mati di Indonesia, Amnesty International memperbaharui seruannya kepada pihak berwenang menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah segera untuk memastikan semua kasus hukuman mati ditinjau badan independen dan tidak memihak, dengan pandangan untuk mengubah vonis mati tersebut.

Secara khusus, dalam kasus hukuman mati yang diterapkan kepada kejahatan narkotika, atau ketika persidangannya tidak memenuhi standar yang tinggi dari peradilan yang adil.

Atau ketika penanganan proses hukumnya secara serius cacat, pihak berwenang yang relevan harus memastikan adanya persidangan ulang yang secara penuh sesuai dengan standar internasional tentang peradilan yang adil dan tidak menggunakan hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Regu Tembak Mati Gembong Narkoba Tinggal Diperintah Jaksa Agung

Regu Tembak Mati Gembong Narkoba Tinggal Diperintah Jaksa Agung

News | Senin, 25 Juli 2016 | 15:23 WIB

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

DPR | Senin, 25 Juli 2016 | 14:29 WIB

Hendardi Menolak Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Mengapa?

Hendardi Menolak Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Mengapa?

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 06:25 WIB

Tak Setuju Hukuman Mati, Menteri Ini Mengundurkan Diri

Tak Setuju Hukuman Mati, Menteri Ini Mengundurkan Diri

News | Rabu, 06 Juli 2016 | 19:33 WIB

Masyarakat Internasional Hadapi Ketidakadilan HAM Lebih Rumit

Masyarakat Internasional Hadapi Ketidakadilan HAM Lebih Rumit

News | Minggu, 03 Juli 2016 | 07:04 WIB

Terkini

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB