Ada Ganjil-Genap, Ahok Ganti Plat Mobil Dinas Jadi Merah

Rabu, 27 Juli 2016 | 16:35 WIB
Ada Ganjil-Genap, Ahok Ganti Plat Mobil Dinas Jadi Merah
Mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengganti plat nomor mobil dinasnya menjadi warna merah. Hal ini dilakukan Ahok agar bisa lebih leluasa memasuki sejumlah jalur protokol yang kini diberlakukan uji coba sistem plat nomor ganjil-genap.

Plat nomor mobil dinas Ahok diganti berwarna merah ketika ia ingin menghadiri acara pelantikan 12 menteri dan satu Kepala BKPM di Istana Negara, Jakarta.

"Kan kalau ganjil-genap untuk mobil dinas kalau (plat) merah kan nggak berlaku," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Plat nomor merah yang kini terpasang di mobil dinas Ahok bernomor polisi B 1267 PQH. Sebelumnya mobil Toyota Land Cruiser hitam itu bernopol B 1966 RFR.

Ahok menjelaskan, selama kebijakan ganjil-genap diterapkan di sejumlah jalan di Ibu Kota dia akan menggunakan plat nomor berwarna merah.

"Pakai merah seterusnya saja sudah. Kan memang kalau mobil dinas nggak masuk (dilarang)," ujar Ahok.

Selain mobil dinas yang menggunakan plat nomor berwarna merah yang boleh masuk di jalur yang dulunya diterapkan aturan '3 in 1', Ahok mengatakan mobil ber plat RI, mobil ambilan dan pemadam juga diperbolehkan melintasi jalan tersebut.

Ia hanya menerangkan, mobil dinas tidak diperbolehkan masuk jalur Transjakarta.

"Sama kayak plat RI-RI boleh masuk ke Transjakarta, cuma kalau merah (mobil dinas) nggak boleh," kata Ahok.

Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil genap yang diterapkan saat ini merupakan pengganti sistem '3 in 1' mulai diberlakukan hari ini.

Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Waktu pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI