Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar merasa telah dikriminalisasi karena dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik,
Haris dilaporkan terkait surat yang ditulisnya dan disebarkan melalui media sosial. Dalam surat tersebut, Haris menuturkan cerita yang dia dengar dari Freddy Budiman, bandar narkoba yang telah dieksekusi mati mengenai keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Dikatakan Haris, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tak lain hanya modus untuk memidanakan dirinya. Hal yang sama, kata dia, sudah banyak terjadi di Indonesia.
"Sebetulnya saya mengajak mari bersama-sama ditindaklanjuti. Ini kan sebenarnya modus yang terjadi di banyak tempat," kata Haris di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Nomor 7, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurutnya, sudah banyak aktivis yang dipidanakan lantaran ingin membela haknya. Sementara, masalah yang diadukan malah diabaikan.
"Ada banyak pekerja-pekerja jurnalis, aktivis-aktivis antikorupsi, aktivis masyarakat adat, aktivis agraria, yang mereka menuntut hak mereka, berusaha melindungi hak mereka, tapi mereka justru dikriminalkan. Sementara kasus yang mereka laporkan justru tidak ditindaklanjuti, ini banyak kejadian," ujar Haris.
Tidak lama sebelum pergantian Kapolri, lanjut Haris, pihaknya telah membeberkan nama-nama yang dikriminalisasi. Katanya, semua kasusnya hampir sama dengan yang dialaminya saat ini.
"Sebelum Pak Tito diangkat sebagai Kapolri, saya ingat betul KontraS bersama sejumlah organisasi merilis daftar orang-orang yang dikriminalisasi. Hampir mirip dengan apa yang terjadi dengan saya," katanya.