Array

Ini Sikap Hakim Binsar yang Dianggap Pengacara Jessica Tak Pantas

Kamis, 11 Agustus 2016 | 16:08 WIB
Ini Sikap Hakim Binsar yang Dianggap Pengacara Jessica Tak Pantas
Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Usai melaporkan hakim anggota Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016), pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan sikap Binsar yang mereka anggap tidak obyektif dan cenderung intervensi saat sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tengah berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Antara lain, kata pengacara bernama Hidayat Bostam, ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan tanggal 27 Juli 2016. Ketika itu, katanya, Binsar membuat kesimpulan sendiri setelah mendengarkan keterangan para saksi.

"Saat itu Binsar bertanya kepada 17 saksi tentang siapa yang melihat Jessica menaruh racun sianida. Mendengar pertanyaan itu, 17 saksi tersebut menjawab tidak," kata Bostam di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Kemudian Bostam menyontohkan pernyataan lain Binsar yang dianggap membuat kesimpulan sendiri.

"‎Akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini, siapa yang membuat racun di dalam. Masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana‎," kata Bostam menirukan pernyataan Binsar.

Menurut Bostam pernyataan Binsar telah menyudutkan Jessica sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Mirna.

"‎Seolah-olah menyatakan bahwa pelaku adalah terdakwa Jessica Kumala Wongso dan dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat‎," kata dia.

Binsar, katanya, juga pernah melontarkan kata-kata keras kepada para saksi.

"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan. Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," kata dia.

Menurut Bostam seorang hakim kurang pantas menyatakan demikian dalam persidangan.

"Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," katanya

Bostam menambahkan seharusnya Binsar tidak boleh memihak atau mengintervensi saksi dan terdakwa.

"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak‎," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI