Array

KY Janji Tindaklajuti Laporan Pengacara Jessica Soal Hakim Binsar

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 11:08 WIB
KY Janji Tindaklajuti Laporan Pengacara Jessica Soal Hakim Binsar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisi Yudisal (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom sekaligus selaku hakim anggota yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Menurut Juru Bicara KY Farid Wajdi pihak memang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja para hakim yang menyidangkan sebuah perkara di pengadilan. Hal ini juga menyusul laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Binsar Gultom yang diajukan tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso

"Secara umum KY berwenang mengawasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Tahapannya antara lain, penerimaan laporan, verifikasi, registrasi, Tim Penanganan Lanjutan, sidang panel, pemeriksaan terlapor dan sidang pleno," kata Farid ketika dikonfirmasi suara.com, Jumat (12/8/2016).

Menurutnya, pihaknya juga telah menerima aduan tersebut dan nantinya akan melakukan pemeriksaan Hakim Binsar selaku terlapor dan tim pengacara Jessica selaku pelapor.

"Jika terbukti terlapor dijatuhi rekomendasi sanksi kepada MA (Mahkamah Agung)," kata dia.

Namun, kata dia, apabila dari laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik, maka KY akan memulihkan nama baik Hakim Binsar.

"Jika Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim), KY memulihkan nama baik Terlapor (Hakim),' kata dia.

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar ke KY, Kamis (11/8/2016) kemarin.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.

Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari laporan yang diajukan pihak Jessica.  Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI