Array

Isu Dua Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Harus Diusut

Minggu, 14 Agustus 2016 | 17:14 WIB
Isu Dua Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Harus Diusut
Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Senin (8/8/2016). [Antara/Agung Rajasa]

Suara.com - Anggota Komisi VII Joko Purwanto menilai isu dugaan dua kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar mesti disikapi dengan baik. Sebab, isu ini mencuat di saat Archandra Tahar belum genap 1 bulan dilantik jadi menteri.

"Tidak dipingkiri ini telah membuat kegaduhan baru bahkan kredibilitas Presiden Republik Indonesia yang Akan dipertaruhkan mengingat karena Menteri adalah pembantu presiden dan presiden mempunyai hak prerogatif untuk menilai, mempertimbangkannya dan selanjutnya Akan Mengangkat menjadi Menteri (Pembantu Presiden)," kata Joko saat berbincang dengan suara.com, Minggu (14/8/2016).

Namun, menurutnya, kalau pun informasi itu benar, Presiden sebelum menggunakan hak prerogatif untuk mengangkat menteri pasti sudah melalui mekanisme yang panjang. Minimal mendapatkan masukan dari orang sekitar atas usulan calon menteri yang akan diangkat.

‎"Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggungjawab khususnya dalam hal memberikan kajian hukum atas calon yang akan dipilih," kata Wakil Ketua Fraksi PPP ini.

Sebab dalam ‎pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dijelaskan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Tidak menolak atau tidak melepaskan Kewarganegaraan lain.

"Ini artinya jika patut diduga apa yang dituduhkan kepada Archandra Tahar itu terbukti benar, bahwa dia telah menjadi warga negara Amerika. Maka untuk dan atas nama hukum kewarganegaraan Archandra sudah Bukan WNI,"‎ ujarnya.

Menurut Joko, bila benar‎ Arcandra memiliki dua status kewarganegaraan, tidak boleh memilih satunya. Melainkan, Archandra harus mempertanggungjawabkannya secara hukum atas dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan kewarganegaraan Indonesia-nya yang telah melanggar Hukum tersebut.

"Tapi jika ternyata hal itu tidak bisa di buktikan maka secara berimbang, saya minta kepada aparat hukum Indonesia untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang telah menebarkan fitnah atau isu palsu tersebut sehingga kredibilitas presiden bahkan negara tidak menjadi taruhan karenanya," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI