Fadli Zon: Demokrasi Akan Mundur Jika Gugatan Ahok Dikabulkan MK

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Senin, 22 Agustus 2016 | 18:15 WIB
Fadli Zon: Demokrasi Akan Mundur Jika Gugatan Ahok Dikabulkan MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil ketua umum Partai Grindra, Fadli Zon berharap Mahkahmah Konstitusi abaikan permintaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fadli menilai tidak pasal dalam UU tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.

Ahok ajukan uji materi karena keberatan dangan pasal yang mengatur kewajiban cuti bagi calon kepada daerah petahana dalam UU tersebut.

"Karena tidak ada benturan dengan konstitusi. Jadi seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabaikan. Ini adalah aturan yang sama sekali tidak berbenturan dengan konstitusi kita dan saya kira efeknya juga bagus," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Fadli, tujuan aturan kewajiban cuti tersebut salah satunya supaya calon kepala daerah petahana tidak memanfaatkan kekuasaanya untuk kepentingan Pilkada.

"Dengan cuti kan kita berharap petahana ini tidak menggunakan kekuasaannya, powernya, jabatannya untuk kepentingan Pilkada," ujar Fadli.

Fadli mengatakan jika permohonan Ahok dikabulkan oleh MK, maka bukan kemajuan yang didapatkan dalam demokrasi, melainkan mundur.

"Ini saya kira harus didukung (wajib cuti). Kalau dikabulkan, kan berarti kita mundur lagi ke belakang. Ya itu nanti incumbent bisa saja menggunakan berbagai macam perangkat, instrumen yang disalahgunakan untuk menggalang kekuatan dalam rangka Pilkada," kata Fadli.

"Segala macam cara kan bisa dilakukan, dalam bentuk bantuan sosial dan lain-lain. Seperti di masa lalu. Jadi aturan yang sudah bagus maju, dimundurkan kembali," Fadli menambahkan.

Menurut Fadli, patut dicurigai apabila MK mengabulkan permohonan Ahok tersebut.

"Kalau itu dikabulkan, saya kira MK masih waras lah untuk tidak mengabulkan. Harusnya tidak dikabulkan, kalau dikabulkan harusnya mesti ada apa-apa," ujar Fadli.

Fadli menilai dasar Ahok mengajukan permohonan uji materi terkait UU tersebut sangat lemah. Bahkan, ia menilai Ahok tidak punya pendirian karena tidak konsisten dengan sikapnya di masa pemerintahan Gubernur periode lalu.

"Dasar Ahok juga sangat lemah dan dia sendiri pada waktu itu termasuk yang meminta waktu Fauzi Bowo menjadi gubernur DKI, dia termasuk yang meminta untuk cuti. Orang ini tidak punya pendirian," kata Fadli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Ahok, Inilah Pemimpin Plin-plan

Fadli Zon: Ahok, Inilah Pemimpin Plin-plan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 16:52 WIB

Ruhut Dipecat dari Jubir Demokrat, Ini Dia Memo Khusus SBY

Ruhut Dipecat dari Jubir Demokrat, Ini Dia Memo Khusus SBY

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 16:39 WIB

Dari Hakim, Ahok Punya Istilah BTP: Berperkara Tanpa Pengacara

Dari Hakim, Ahok Punya Istilah BTP: Berperkara Tanpa Pengacara

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 16:03 WIB

Ahok Tak Sudi Posisinya Diganti Pelaksana Tugas

Ahok Tak Sudi Posisinya Diganti Pelaksana Tugas

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 15:47 WIB

Ahok Nilai Aturan Cuti Kampanye Cenderung Merampas Hak

Ahok Nilai Aturan Cuti Kampanye Cenderung Merampas Hak

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:57 WIB

Dua Hari Ahok Targetkan Selesai Perbaiki Gugatan Pasal Cuti

Dua Hari Ahok Targetkan Selesai Perbaiki Gugatan Pasal Cuti

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:14 WIB

Hakim Konstitusi Minta Ahok Sebutkan Kerugiannya dalam Gugatan

Hakim Konstitusi Minta Ahok Sebutkan Kerugiannya dalam Gugatan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:22 WIB

Ahok Tak Mau Cuti Karena Curiga Ada Main Mata di RAPBD DKI 2017

Ahok Tak Mau Cuti Karena Curiga Ada Main Mata di RAPBD DKI 2017

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:00 WIB

Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 12:51 WIB

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:43 WIB

Terkini

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:05 WIB

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

×