- KPK melelang barang rampasan korupsi di mana dua ponsel Oppo laku Rp59,7 juta (11/3/2026).
- Harga jual kedua ponsel tersebut jauh melampaui harga limit yang ditetapkan hanya Rp73 ribu.
- Pemenang lelang belum melunasi pembelian, dengan batas akhir pelunasan diperpanjang hingga 25 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan hasil korupsi. Namun, terdapat anomali dalam lelang kali ini.
Salah satunya ialah lelang dua unit ponsel bermerek Oppo yang laku dengan harga puluhan juta rupiah. Padahal, ponsel berwarna hitam dan merah itu dibanderol hanya dengan harga limit Rp73 ribu.
Dalam lelang pada Rabu (11/3/2026), kedua ponsel tersebut laku dengan harga Rp59,7 juta.
"Yang bikin orang tertarik untuk membeli HP Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya. Karena cukup murah untuk ukuran 2 buah HP," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," tambah dia.
Mungki mengatakan pemenang lelang dua HP dengan nilai Rp59 juta itu belum melunasinya. Menurut dia, batas pelunasan adalah lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, yakni pada 18 Maret 2026.
Karena sudah masuk masa hari libur nasional, Mungki menyebut waktu pelunasan diperpanjang menjadi 25 Maret 2026.
"Kami masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang. Kami tetap berharap pemenang lelang berkomitmen untuk melunasi biaya lelangnya," ujar Mungki.
"Karena kalau tidak dilunasi maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara. Kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya," tandas dia.
Baca Juga: Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?