DPR Ingatkan KPU dan Bawaslu Konsultasi Jika Keluarkan Peraturan

Kamis, 25 Agustus 2016 | 16:43 WIB
DPR Ingatkan KPU dan Bawaslu Konsultasi Jika Keluarkan Peraturan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza. (Suara.com/ Tri Setyo)

Suara.com - Hampir setiap hari Komisi II DPR rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Rapat itu terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 mendatang.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, sejauh ini pembahasan mengenai Pilkada dengan dua lembaga itu, hampir tidak ada kendala. Pihaknya mengimbau kepada KPU dan Bawaslu, agar selalu konsultasi dengan DPR bila hendak mengeluarkan peraturan lembaga. 

"Pembahasannya tidak terlalu banyak masalah. Cuma memang sesuai dengan aturan UU, KPU dan Bawaslu harus konsultasi dengang DPR. Itu artinya kami sebagai anggota Komisi II mengawal agar  peraturan KPU yang dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Riza di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Riza menambahkan, tidak menutup kemungkinan, KPU dan Bawaslu memiliki penafsiran yang berbeda terhadap undang-undang yang menjadi rujukan kedua lembaga itu dalam mengeluarkan peraturan.

"Karena bisa saja undang-undang yang dimaksud Pemerintah bersama DPR, mendapat tafsir lain oleh KPU dan Bawaslu," ujar Riza.

Sebab itu, dirasa penting KPU dan Bawaslu berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR sebelum mengeluarkan peraturan.

"Untuk itu, perlu ada satu forum penyelarasan agar dapat sesui denga harapan. Nggak ada yang luar biasa. Kami hanya ingin memastikan bahwa ini, pasal ini maksudnya seperti ini. Supaya Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sesuai dengan harapan," tutur Riza.

Bukan cuma itu, KPU dan Bawaslu juga diharapkan agar memahami secara utuh segala klausul yang terkandung dalam UU yang digunakan.

"Kemudian juga, dalam pelaksanaannya dari peraturan undang-undang mungkin dianggap ada kendala oleh KPU atau Bawaslu, kemudian kita mencari solusi terhadap PKPU tersebut," kata Riza.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI