Marsidin Nawawi Sebut Demi keadilan Hakim Bisa Tabrak UU

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Kamis, 25 Agustus 2016 | 19:02 WIB
Marsidin Nawawi Sebut Demi keadilan Hakim Bisa Tabrak UU
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Calon Hakim Agung ad Hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi membuat pernyataan yang mengundang pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test calon Hakim Agung, Kamis (25/8/2016).

Salah satunya, dia mengatakan, dalam memutus sebuah perkara perlu menggunakan hati nurani. Dia menilai seorang hakim bisa menabrak undang-undang ketika memutus sebuah perkara.‎‎

"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi Undang-undang," kata Marsidin dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (25/8/2016).

‎Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun mempertanyakan maksud Marsidin. Marsidin kemudian menjawab alasan penggunaan hati nurani ini ada dalam UU Kehakiman pasal 5 yang berbunyi hakim dapat menggali keadilan saat UU yang ada tidak mengakomodasi Rasa keadilan. ‎

"(Keadilan itu) dicari dari hati nurani,"‎ kata Marsidin.

Benny kemudian bertanya soal pengalaman Marsidin. Politikus Demokrat ini bertanya apakah Marsidin pernah membebaskan terdakwa atas dasar hati nurani. "Dari 2‎50 perkara, saya pernah melakukannya," jawab Marsidin.‎

‎Selain itu soal hati nurani ini, Marsidin juga menyatakan setuju jika pelaku korupsi tidak dipenjara. Dengan syarat, pelaku korupsi harus mau mengembalikan uang yang dikorupsi.

Pemikirannya itu berdasarkan keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset. Dengan cara ini pula, Marsidin meyakini bisa mengatasi masalah over capacity lembaga pemasyarakatan.

"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin.

Dalam dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III itu, Komisi III DPR juga mempertanyakan sejumlah masalah adminitrasi kepada calon.

Di antaranya, soal informasi Dermawan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah pemeriksaan dirinya di sejumlah lembaga negara.

"‎Bapak belum melaporkan keseluruhan LHK‎PN. Calon hakim tipikor masa enggak ada LHKPN-nya sih?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani dalam rapat.

Dermawan mengatakan dirinya pernah membuat LHKPN ke KPK pada 2011. Laporan itu dikerjakan saat dia diangkat menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding di Semarang, Jawa Tengah. Dia pun berjanji akan melengkapi LHKPN-nya pada Oktober nanti sekaligus menunggu perpanjangan jabatannya.

"Setelah diangkat pada bulan Oktober, kami akan mengisi LHKPN yang baru, dengan perkembangan lebih kurangnya aset yang kami punyai," tutur hakim yang bertugas di Banten ini.

Dalam kesempatan ini, Der‎mawan juga mengaku pernah dipanggil KPK pada 2007-2008. Serta, dua kali pemeriksaan KPK di Kantor MA. Total, dia pernah diperiksa KPK sebanyak lima kali.

"Ada laporan penyimpangan biaya perkara. Namun kemudian mereka bisa memahami maksud dari biaya perkara itu," kata Dermawan.

Selain KPK, Dermawan diketahui pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan terkait klaim asuransi pimpinan MA sebesar Rp970 juta pada 2004. Menurutnya, pemeriksaan itu terjadi kesalahanm antara penggunaan model penganggarannya dengan sistem Daftar Isian Proyek (DIP), dan belum menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). BPK pin menyuruh agar premi itu dibayarkan langsung ke perusahaan dan tidak boleh lewat hakim agung.

"Menurut BPK, itu salah, harus dirinci. Setelah kami lengkapi, maka temuan BPK itu tidak menjadi temuan akhir," papar Dermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Komisi III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:31 WIB

Komisi Yudisial Temui Pimpinan DPR RI

Komisi Yudisial Temui Pimpinan DPR RI

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:46 WIB

Usai Dilantik, Enam Hakim Agung Langsung Diberi Pembekalan

Usai Dilantik, Enam Hakim Agung Langsung Diberi Pembekalan

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 14:22 WIB

Terkini

Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut

Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 2: Kehangatan Komedi yang Menyentuh Jiwa

Review Serial Ted Lasso Season 2: Kehangatan Komedi yang Menyentuh Jiwa

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Pengamen Terobos Mikrotrans Kampung Melayu, Transjakarta Ingatkan Larangan Keras di Seluruh Armada

Pengamen Terobos Mikrotrans Kampung Melayu, Transjakarta Ingatkan Larangan Keras di Seluruh Armada

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Kementerian ESDM Evaluasi Harga Pertamax Cs, Ada Peluang Naik di Oktober 2026

Kementerian ESDM Evaluasi Harga Pertamax Cs, Ada Peluang Naik di Oktober 2026

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Secangkir Kopi Muhammadiyah dan Cerita Kehangatan Bersama Rudy Susmanto di Leuwiliang

Secangkir Kopi Muhammadiyah dan Cerita Kehangatan Bersama Rudy Susmanto di Leuwiliang

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati

Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:51 WIB

IHSG Tembus Lagi Level 6.000, Saham GOTO Kembali Melonjak

IHSG Tembus Lagi Level 6.000, Saham GOTO Kembali Melonjak

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:50 WIB

2.820 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pertandingan Vietnam Vs Pakistan di SUGBK

2.820 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pertandingan Vietnam Vs Pakistan di SUGBK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Singgung Argentina, Justin Hubner Kirim Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Final

Singgung Argentina, Justin Hubner Kirim Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Final

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam

Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×