Marsidin Nawawi Sebut Demi keadilan Hakim Bisa Tabrak UU

Kamis, 25 Agustus 2016 | 19:02 WIB
Marsidin Nawawi Sebut Demi keadilan Hakim Bisa Tabrak UU
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

"Ada laporan penyimpangan biaya perkara. Namun kemudian mereka bisa memahami maksud dari biaya perkara itu," kata Dermawan.

Selain KPK, Dermawan diketahui pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan terkait klaim asuransi pimpinan MA sebesar Rp970 juta pada 2004. Menurutnya, pemeriksaan itu terjadi kesalahanm antara penggunaan model penganggarannya dengan sistem Daftar Isian Proyek (DIP), dan belum menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). BPK pin menyuruh agar premi itu dibayarkan langsung ke perusahaan dan tidak boleh lewat hakim agung.

"Menurut BPK, itu salah, harus dirinci. Setelah kami lengkapi, maka temuan BPK itu tidak menjadi temuan akhir," papar Dermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI