Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Arief Apriadi

Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mengawal proses deportasi dua WNA asal China di Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). ANTARA/ HO-Imigrasi Kediri
baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua warga China berinisial QM dan LQ pada Selasa 28 April 2024 kemarin.
  • Keduanya dideportasi karena terbukti bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal keimigrasian mereka.
  • Pihak perusahaan terkait telah diberikan surat peringatan serta diwajibkan membuat surat pernyataan atas kelalaian administrasi tersebut.

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ karena melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian.

Kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal yang terdaftar dalam sistem keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyatakan proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," ujar Frizky dalam keterangan resmi.

Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (28/4) melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya, kedua WNA tersebut menjalani masa detensi di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kediri.

Bekerja Tidak Sesuai Penjamin

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, QM dan LQ diketahui bekerja di Perusahaan A yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Namun, dalam data keimigrasian, izin tinggal kunjungan keduanya tercatat berada di bawah penjamin Perusahaan B.

Ketidaksesuaian antara penjamin dalam dokumen dan lokasi kerja tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

baca juga

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur sanksi administratif berupa deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.

Perusahaan Diberi Peringatan

Imigrasi Kediri juga memeriksa pihak perusahaan tempat kedua WNA tersebut bekerja. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan tenaga kerja asing.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Dari perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi," kata Frizky.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Masyarakat di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang juga diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya

Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:54 WIB

13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!

13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!

News | Senin, 20 April 2026 | 18:44 WIB

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:49 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×