Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Arief Apriadi

Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mengawal proses deportasi dua WNA asal China di Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). ANTARA/ HO-Imigrasi Kediri
baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua warga China berinisial QM dan LQ pada Selasa 28 April 2024 kemarin.
  • Keduanya dideportasi karena terbukti bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal keimigrasian mereka.
  • Pihak perusahaan terkait telah diberikan surat peringatan serta diwajibkan membuat surat pernyataan atas kelalaian administrasi tersebut.

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ karena melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian.

Kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal yang terdaftar dalam sistem keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyatakan proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," ujar Frizky dalam keterangan resmi.

Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (28/4) melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya, kedua WNA tersebut menjalani masa detensi di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kediri.

Bekerja Tidak Sesuai Penjamin

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, QM dan LQ diketahui bekerja di Perusahaan A yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Namun, dalam data keimigrasian, izin tinggal kunjungan keduanya tercatat berada di bawah penjamin Perusahaan B.

Ketidaksesuaian antara penjamin dalam dokumen dan lokasi kerja tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

baca juga

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur sanksi administratif berupa deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.

Perusahaan Diberi Peringatan

Imigrasi Kediri juga memeriksa pihak perusahaan tempat kedua WNA tersebut bekerja. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan tenaga kerja asing.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Dari perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi," kata Frizky.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Masyarakat di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang juga diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya

Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:54 WIB

13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!

13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!

News | Senin, 20 April 2026 | 18:44 WIB

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:49 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×