Array

Debat Sengit di Sidang Saat Pengacara Jessica Tolak Saksi Ahli

Kamis, 01 September 2016 | 11:14 WIB
Debat Sengit di Sidang Saat Pengacara Jessica Tolak Saksi Ahli
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja membuka sidang ketujuhbelas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Kamis (1/9/2016). Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung menyampaikan penolakan atas dihadirkannya saksi ahli yaitu kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara.

Otto menolak karena meragukan independensi Ronny. Ronny pernah dilibatkan polisi ketika memeriksa Jessica saat kasus masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kami menolak kehadiran Ronny karena dua alasan. Bahwa Pak Ronny ini dulu juga pernah periksa Jessica. Artinya dia sudah membantu kepolisian sehingga ada hubungan antara Jessica dengan Pak Ronny. Independensi kita ragukan," kata Otto dalam persidangan.

Alasan yang kedua, Ronny merupakan penasehat Kapolri. Dengan demikian, menurut Otto, Ronny merupakan bagian dari polisi.

"Dia (saksi ahli) sendiri mengaku sebagai penasehat Kapolri. Kalau dia dibawah perintah, maka keterangan dia tidak independen. Padahal keterangannya harus independen. Akan tidak tepat kalau dia jadi ahli, kami keberatan," kata Otto.

Jaksa pun keberatan dengan penolakan tersebut. Jaksa mengatakan saksi ahli hanya akan memberikan penjelasan dengan memaparkan teori-teori dalam bidang yang dikuasai.

"Independensi bukan dilihat dari mana dia bekerja, tapi obyektivitas teori yang menjadi keterangan. Kami membantah keberatan karena layak," kata Jaksa Ardito Muwardi.

Tetapi, Otto tetap menolak Ronny dijadikan saksi ahli.

"Obyektivitas ahli tentu dilihat dari latar belakang. Kalau dia ahli dari salah satu pihak berperkara independensi bagaimana? Tanpa perintah pengadilan melanggar kode etik, gimana? Kecuali ahli ini diperintah pengadilan," kata Otto.

Di tengah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Kisworo bicara. Hakim tetap memberikan kesempatan jaksa menghadirkan Ronny dengan pertimbangan akan tetap mencatat keberatan pengacara Jessica di dalam berita acara. Sidang pun kemudian dilanjutkan lagi.

"Apa yang diajukan keberatan penasehat hukum akan kita catat di BAP, dua ahli ini akan kita dengarkan keterangannya. Dan sidang kita lanjutkan," kata Hakim Kisworo.

Selain Ronny, hari ini jaksa juga akan menghadirkan psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI