Lapas Bogor Telusuri Identitas Tersangka Prostitusi Gay Online

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 03 September 2016 | 04:31 WIB
Lapas Bogor Telusuri Identitas Tersangka Prostitusi Gay Online
Ilustrasi gay/homoseksual. [Shutterstock]

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat  menelusuri keberadaan AR yang menjadi tersangka kasus prostitusi online anak-anak di bawah umur yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

AR dikabarkan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Lapas Paledang dengan kasus prostitusi, dan dinyatakan bebas Maret 2016.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan selama 2016 ini jumlah narapidana yang bebas sebanyak tiga orang.

"Dari tiga orang itu tidak ada inisial yang mirip dengan AR dan tidak ada yang bebas di bulan Maret," kata Iwan.

Menurut Iwan, tiga narapidana kasus prostitusi atau masuk kategori trafficking ini bebas pada bulan Januari dan Juni. Ketiganya yakni Januari alias Away bebas tanggal 18 Juni 2016, lama tahanan tiga tahun. Agus Mulyawan, bebas 27 Januari 2016, lama pidananya tiga tahun, dan Edy Machali bebas 12 Januari 2016, lama pidana tiga tahun.

Setelah menelusuri data narapidana kasus trafficking yang bebas di tahun 2015. Petugas Lapas Paledang memperoleh data ada lima napi yang bebas. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan lainnya laki-laki.

Dari data laki-laki tersebut diperoleh data Arjo Raharjo (43) ditahan karena kasus trafficking atau prostitusi dengan lama pidana 3 tahun. Warga Cilember ini dinyatakan bebas 23 Maret 2016. Tetapi karena mendapatkan remisi selama 6 bulan. Ia bebas pada 24 November 2015.

Napi berikutnya, Ringgo (30), lama pidana tiga tahun bebas tanggal 19 bulan Oktober 2015, setelah diremisi tiga bulan.

"Satu-satunya data yang menyerupai inisila AR yah hanya Arjo Raharjo. Tetapi kami tidak bisa memastikan apakah AR yang dimaksud adalah yang bersangkutan," kata Iwan.

Ia mengatakan, narapidana dengan kasus prostitusi atau trafficking jumlah tidak terlalu banyak dibanding kasus narkoba. Saat ini napi yang ditahan dengan kasus pedofil hanya satu orang.

Menurutnya, selama di dalam rumah tahanan, setiap narapidana diberikan perlakukan yang ketat, wajib mengikuti aturan. Mereka di data secara rinci baik fisik, hingga ke prilaku. Narapidana yang menunjukkan perilaku menyimpang akan diawasi dan diingatkan untuk tidak berlaku melanggar aturan.

"Peraturan di penjara cukup ketat, kita awasi perilaku para warga binaan, termasuk mereka yang punya kelainan seperti suka sesama jenis. Kita pastikan mereka tidak menyalurkan kebiasaannya, dan mengawasi secara ketat," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang pelaku prostitusi pedofil gay online. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.

E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Banyak Kondom di Kos Germo Gay Berondong

Ada Banyak Kondom di Kos Germo Gay Berondong

News | Jum'at, 02 September 2016 | 19:50 WIB

Puan Ingin Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Gay Berondong

Puan Ingin Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Gay Berondong

News | Jum'at, 02 September 2016 | 16:16 WIB

99 Anak Dijual ke Gay: 27 Masih Bocah, 72 Sudah Dewasa

99 Anak Dijual ke Gay: 27 Masih Bocah, 72 Sudah Dewasa

News | Jum'at, 02 September 2016 | 16:10 WIB

Mengenal AR, Si Germo Prostitusi Gay Berondong Puncak

Mengenal AR, Si Germo Prostitusi Gay Berondong Puncak

News | Kamis, 01 September 2016 | 21:09 WIB

FPPP DPR Minta Pelaku Prostitusi Gay Online Dihukum Berat

FPPP DPR Minta Pelaku Prostitusi Gay Online Dihukum Berat

News | Kamis, 01 September 2016 | 20:46 WIB

Gay Malaysia Pernah Bayar Rp10 Juta Kencani Bocah Sehari Penuh

Gay Malaysia Pernah Bayar Rp10 Juta Kencani Bocah Sehari Penuh

News | Kamis, 01 September 2016 | 20:40 WIB

Begini Cara Germo U Ajak Anak Gabung Prostitusi Gay Berondong

Begini Cara Germo U Ajak Anak Gabung Prostitusi Gay Berondong

News | Kamis, 01 September 2016 | 19:20 WIB

Komisi VIII: Pelaku Prostitusi Anak Dipenjara Minimal 10 Tahun

Komisi VIII: Pelaku Prostitusi Anak Dipenjara Minimal 10 Tahun

News | Kamis, 01 September 2016 | 17:50 WIB

Mensos Ungkap Latar Belakang Para Korban Prostitusi Gay Berondong

Mensos Ungkap Latar Belakang Para Korban Prostitusi Gay Berondong

News | Kamis, 01 September 2016 | 17:01 WIB

Pelaku Prostitusi Gay Berondong Terancam Perppu Kebiri

Pelaku Prostitusi Gay Berondong Terancam Perppu Kebiri

News | Kamis, 01 September 2016 | 16:40 WIB

Terkini

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB

PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'

PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:15 WIB

Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram

Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:11 WIB

Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri

Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:03 WIB

Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia

Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:02 WIB

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:01 WIB

Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:01 WIB

Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri

Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo Lahap Nikmati MBG Bareng Siswa SMP, Tanya Cita-cita hingga Nyanyi Bersama

Prabowo Lahap Nikmati MBG Bareng Siswa SMP, Tanya Cita-cita hingga Nyanyi Bersama

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:52 WIB

Tenaga Surya Tak Cukup, NASA Nekat Bangun Pembangkit Nuklir Demi Bangun Koloni di Bulan

Tenaga Surya Tak Cukup, NASA Nekat Bangun Pembangkit Nuklir Demi Bangun Koloni di Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:52 WIB