KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 06 September 2016 | 18:46 WIB
KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016). [Antara/Wahyu Putro]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, Selasa (6/9/2016). Anak buah Zulkifli Hasan tersebut ditahan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara. Dia pun menyampaikan rasa penyesalannya dengan meminta maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan.

"Ya minta maaf aja kepada konstituen saya yang ada di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua saya ucapkan terima kasih kepada PAN," kata Andi di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain meminta maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan, anggota Komisi V DPR RI tersebut meminta maaf kepada Partainya, yaitu PAN. Terlebih khusus dia meminta maaf kepada bendahara partainya selama ini.

"Oh nggak ucapan terima kasih aja kepada partai, terkhusus kepada Bendahara Umum partai," kata Andi.

Untuk diketahui, Andi Taufan bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sejauh ini, hanya Andi yang belum dijebloskan ke tahanan.

Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar AS. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini KPK Periksa Pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa

Hari Ini KPK Periksa Pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa

News | Jum'at, 02 September 2016 | 11:40 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Terkait Kasus Nur Alam

KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Terkait Kasus Nur Alam

News | Jum'at, 02 September 2016 | 11:34 WIB

KPK Periksa Penyuap Damayanti di Proyek Jalan Kementerian PUPR

KPK Periksa Penyuap Damayanti di Proyek Jalan Kementerian PUPR

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 11:00 WIB

Terbukti Kena Suap, Anak Buah Mega Dituntut Enam Tahun Penjara

Terbukti Kena Suap, Anak Buah Mega Dituntut Enam Tahun Penjara

News | Senin, 29 Agustus 2016 | 18:19 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB