Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB
Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan
Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, merasa keberatan dan tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hal itu disampaikannya melalui pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa. Damayanti menjadikan anak-anaknya yang masih kecil sebagai alasan utama.

"‎Tentu tuntutan itu sangat tinggi. Bagaimana saya bisa hidup bersama anak saya?" kata Damayanti dalam persaingan dengan agenda pembacaan pledoi, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

 
Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah tersebut berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa. Lebih jauh, dia juga mengaku tak terima dengan pemberitaan media selama ini yang terkesan menyudutkan dirinya selaku terdakwa penerima suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"‎Tolonglah teman-teman media, kalau membuat berita tak hanya (bertujuan) ingin menjual. Tolong teman-teman media kedepankan asas praduga tak bersalah. Bagaimana (jika) Anda ada di posisi saya," kata  Damayanti.

Mantan politikus PDIP itu pun meminta agar Majelis Hakim bisa melihat kasus ini secara adil. Termasuk ketika menjatuhkan vonis kepada dirinya nanti, agar dirinya masih bisa punya kesempatan membesarkan anak.

"Putusan yang seadil-adilnya untuk saya, agar saya masih bisa mengurus anak-anak saya. Saya mohon Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar saya bisa memberikan kasih sayang ke anak saya," kata Damayanti.

‎Jaksa menuntut Damayanti Wisnu Putranti dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politiknya dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu terbukti bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang suap itu dengan maksud memuluskan proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Atas dasar itu, Jaksa menilai Damayanti terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aguan Ngaku Tak Tahu Kepentingan Sanusi Datang ke Kantornya

Aguan Ngaku Tak Tahu Kepentingan Sanusi Datang ke Kantornya

News | Rabu, 07 September 2016 | 14:33 WIB

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:46 WIB

Rekan Ratna Sarumpaet Klaim Ahok Main Catur Sama Penyidik KPK

Rekan Ratna Sarumpaet Klaim Ahok Main Catur Sama Penyidik KPK

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:32 WIB

KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Banyuasin

KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Banyuasin

News | Senin, 05 September 2016 | 23:32 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×