Suara.com - Sebanyak 30 ekor sapi milik Bupati Subang (nonaktif) Ojang Sohandi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilelang. Sapi-sapi yang disita dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Ojang laku keras karena bertepatan dengan momen menjelang Hari Raya Idul Adha.
"Infonya sudah laku. Dilelang tanggal 6 September kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (9/9/2016).
Harga sapi per ekor sekitar Rp30 juta. Total uang yang terkumpul dari lelang barang bukti yang mencapai Rp900 juta selanjutnya akan diserahkan ke negara.
Dari 30 ekor sapi milik Ojang, 17 ekor di antaranya jenis Simental dan 13 ekor jenis Limousin. Nilai limit yang ditentukan dalam lelang ini yakni Rp923.254.000.
Lelang dilakukan atas persetujuan Ojang. Dengan catatan, jika nantinya KPK tak dapat membuktikan kasus pencucian uang, uang hasil lelang harus dikembalikan kepada Ojang.
Proses lelang dilakukan melalui prosedur di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jawa Barat.
Ojang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Ojang didakwa memberi suap kepada dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo berkaitan dengan penanganan perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Sejumlah harta Ojang telah disita terkait kasus ini. Di antaranya 30 ekor sapi serta kendaraan bermotor seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail.