Suara.com - Mahkamah Agung Italia pada pekan ini memutuskan bahwa masturbasi atau onani di ruang publik bukanlah kejahatan, selama aksi memuaskan diri sendiri itu tak dilakukan di hadapan anak-anak.
Putusan itu diutarakan oleh Mahkaham Agung Italia ketika mengadili kasus yang melibatkan seorang lelaki berusia 69 tahun berinisial PL. Ia tertangkap bermastrubasi di hadapan sejumlah mahasiswi di Universitas Catania, Sisilia.
PL didakwa pada Mei 2015 dan setelah menjalani sidang di pengadilan lebih rendah ia dihukum penjara selama tiga bulan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar 3.200 euro atau sekitar Rp47,3 juta.
Akan tetapi pengacara mengajukan banding ke Mahkamah Agung Italia yang mengeluarkan keputusannya pada Juni, meski baru diungkap ke publik pekan ini. Dalam putusannya para hakim agung memutuskan bahwa masturbasi di depan umum, selama tidak di lihat oleh anak-anak, bukanlah kejahatan.
Alhasil Mahkamah Agung Italia membatalkan hukuman PL dan kasusnya dikembalikan ke pengadilan lokal Catania.
Adapun masturbasi di tempat umum di sebagian negara di dunia termasuk dalam tindakan kriminal yang lazimnya dihukum dengan kurungan penjara selama bertahun-tahun. (CNN/The Independent)
Mahkamah Agung Italia: Onani di Tempat Umum Bukan Kejahatan
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 09 September 2016 | 20:29 WIB

BERITA TERKAIT
Erika Carlina, Dari Masturbasi di Toilet Mal Hingga Hamil di Luar
18 Juli 2025 | 15:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI