Suara.com - Perdebatan mengenai apakah onani atau masturbasi bisa membatalkan puasa kembali viral di sosial media.
Pemilik akun X Kadam Sidik atau @/AghaarXx mengunggah sebuah konten yang menjawab pertanyaan kontemporer seputar Ramadhan. Dalam video itu, Kadam Sidik mengatakan bahwa masturbasi tidak membatalkan puasa.
"Masturbasi tidak membatalkan puasa, tapi kalau sampai keluar mani membatalkan," kata dia.
Sontak, pernyataan ini menuai perdebatan panjang. Pasalnya banyak mazhab yang menganggap bahwa masturbasi membatalkan puasa, bahkan mengharamkannya.
Kadam Sidik sendiri merupakan penganut mazhab Syafii dalam beberapa utasnya. Namun pendapatnya ini berbeda dengan ulama Syafii terkenal yakni Buya Yahya.
Berikut penjelasan Buya Yahya soal masturbasi membatalkan puasa.
Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?
Buya Yahya sudah beberapa kali menjawab pertanyaan jemaah soal hukum masturbasi saat puasa Ramadhan. Mulanya ia menjelaskan soal poin-poin pembatal puasa.
"Dalam fiqih puasa praktis, ada 9 hal yang membatalkan puasa. Yang ke-3 dan ke-4 adalah satu pasang bersenggama. Yang ke-3 biarpun tanpa keluar mani dengan sengaja. Yang ke-4 adaah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama," kata Buya Yahya.
Ia mengatakan selama laki-laki mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka hukumnya batal puasa.
"Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja," jelasnya.
Namun, ketika seseorang tidur lalu bangun dalam keadaan mimpi basah, maka tidak batal puasanya.
"Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja, dia lagi terlelap dalam tidurnya mimpi basah, dilihat betul ada air mani, tidak batal (puasanya). Karena dia tidak sengaja," lanjut Buya Yahya.
Lain halnya dengan onani. Menurut Buya Yahya, onani atau masturbasi bukan hanya membatalkan puasa namun juga dosa.
"Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani, batal puasanya. Dan onaninya saja sudah dosa. (Dilakukan) di Bulan Ramadhan maka dosa plus dosa," jelas Buya Yahya.