Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Suhardiman

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:01 WIB
Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih
Ilustrasi masturbasi (Freepik/wayhomestudio)

Suara.com - Masturbasi atau onani adalah tindakan seksual di mana seseorang merangsang organ genitalnya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual, sering kali berujung pada orgasme. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan tangan atau alat bantu, dan bisa dilakukan sendiri atau bersama pasangan.

Masturbasi dianggap sebagai aktivitas yang umum dan normal, dengan manfaat kesehatan seperti mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati. Namun, ada juga risiko terkait, seperti infeksi jika tidak menjaga kebersihan.

Meskipun sering dianggap tabu, banyak orang dari berbagai usia melakukannya sebagai cara untuk menyalurkan hasrat seksual. Hukum masturbasi dalam Islam adalah topik yang banyak dibahas dan memiliki beragam pendapat di kalangan ulama. Secara umum, pandangan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: haram, makruh, dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Masturbasi

1. Hukum Haram

Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa masturbasi adalah haram. Mereka merujuk pada beberapa ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan, seperti dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5-7, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki tidak akan tercela. Mereka yang mencari kepuasan di luar itu dianggap melampaui batas.

2. Hukum Makruh

Beberapa ulama, termasuk sebagian dari mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm, menganggap masturbasi sebagai makruh. Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak mulia tetapi tidak sepenuhnya terlarang. Dalam konteks tertentu, seperti untuk menghindari perzinahan, masturbasi bisa diterima.

3. Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu

Pendapat lain datang dari ulama Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa masturbasi bisa diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya ketika seseorang takut akan terjerumus ke dalam perzinahan jika tidak melakukannya. Dalam hal ini, masturbasi dianggap sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan melakukan zina.

Ulama Hanafi menggarisbawahi bahwa jika masturbasi dilakukan untuk menenangkan dorongan seksual yang kuat dan mencegah perbuatan haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hukum masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada pandangan mazhab dan kondisi individu. Meskipun banyak ulama menganggapnya haram atau makruh, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu untuk mencegah perzinahan.

Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan situasi pribadi mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:46 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:50 WIB

Prabowo Siap Laksanakan 3 Rekomendasi Ijtima Ulama, dari Meritokrasi sampai NU

Prabowo Siap Laksanakan 3 Rekomendasi Ijtima Ulama, dari Meritokrasi sampai NU

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:57 WIB

Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa

Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:07 WIB

Ijtima Ulama PKB Soroti Masa Depan PBNU, Minta Muktamar Jombang Bersih dari Praktik Transaksional

Ijtima Ulama PKB Soroti Masa Depan PBNU, Minta Muktamar Jombang Bersih dari Praktik Transaksional

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:54 WIB

PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren

PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:34 WIB

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali

Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:52 WIB

Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU

Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:40 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×