Reklamasi Dilanjutkan, Luhut Tak Mau Diajak Berdebat Hukum

Rabu, 14 September 2016 | 11:57 WIB
Reklamasi Dilanjutkan, Luhut Tak Mau Diajak Berdebat Hukum
Menko Maritim yang juga Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait reklamasi Teluk Jakarta di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9). (Antara)

Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak perlu memperdebatkan soal masalah hukum dalam melanjutkan proyek reklamasi Pulau G.

Sebelumnya, Pengadilan Tarta Usaha Negara Jakarta sempat memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Mura Wisesa Samudra.

"Tidak ada alasan (berhenti) karena banding pemrintah DKI sesuai perundang-undangan yang ada proyek itu bisa dilanjutkan," kata Luhut di DPR, Rabu (14/9/2016).

"Kau kan nggak ahli hukum, saya juga bukan ahli hukum. Tapi saya tanya ahli hukum jawabnya begitu (bisa dilanjutkan). Jadi nggak usah kita berdebat dengan yang bukan bidang kita," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis‎ Hakim Adhi Budi Sulistyo mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam putusan PTUN ini. Antara lain, reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas.

"Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," kata Adhi di PTUN, Selasa (31/5/2016).

Tidak hanya itu, menurutnya, izin reklamasi yang diberikan perusahaan pengembang dalam proyek ini, yaitu PT Muara Wisesa Samudar, tidaklah sah. Alasan itu didasari pada tidak dicantumkanya peraturan pengelolaan pesisir atau tidak ada rencanan zonasi kawasan pesisir.

Menanggapi putusan PTUN ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding. ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, meski ada putusan PTUN itu, proyek reklamasi tetap bisa dilanjutkan.

"Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya.m kalua dibatalin, saya nggak tahu putusannya‎ apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," kata Ahok, Selasa (31/5/2016).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI