Ahok: Proyek Reklamasi Tak Ada Urusan Izin Menko Maritim

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 14 September 2016 | 12:11 WIB
Ahok: Proyek Reklamasi Tak Ada Urusan Izin Menko Maritim
Nelayan segel pulau G hasil reklamasi

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini dalam masa moratorium dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, bukan izin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan.

"Reklamasi pulau ini nggak ada urusan dengan izin menko maritim. Ini izinnya jelas dari Keppres. Menko maritim hanya mengkoordinir supaya berjalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Secara khusus Ahok membicarakan kasus reklamasi Pulau G yang sebelumnya dibatalkan. Menurut dia, jika proyek Pulau G disoal, seharusnya proyek Pulau N milik PT. Pelindo II juga dipermasalahkan. Sebab, kata Ahok, Pulau N juga mengganggu jalur nelayan.

"Sekarang saya mau tanya, pulau N sudah jadi nggak New Tanjung Priok? Itu pulau N bagian dari Keppres 17 pulau. Kok nggak ada yang ribut pulau N? Itu dekat keramba nelayan di depan. Sekarang mereka (nelayan) harus mutar," ujar Ahok.

Ahok mengatakan pengembang Pulau G, PT. Muara Wisesa yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land, sudah siap memenuhi semua ketentuan pemerintah, termasuk memberikan kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan, di antaranya membangun rumah susun sederhana sewa untuk pemerintah Jakarta yang nanti akan diberikan kepada nelayan yang terkena dampak reklamasi.

"Kalau memang pemerintah hasil kajian lingkungan mesti diubah bentuk, perubahan saluran, pasti dia ikut," ujar Ahok.

"Sekarang pertanyaan saya, kamu kira pulau G belum dipotong? Sudah dipotong sejak zaman Pak Harto. Jadi pulau G, ada satu pulau juga dibuang Pulau E," Ahok menambahkan.

Semalam, Luhut mengatakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan bagian dari proyek Giant Sea Wall. Proyek ini merupakan rangkaian dari megaproyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara atau Tanggul Laut Raksasa.

Luhut menjelaskan proyek raksasa tersebut sudah dimulai sejak Menko Perekonomian dijabat Chairul Tanjung pada tahun 2014. Bukan baru terjadi pada pemerintahan Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melihat Kondisi Pulau G yang akan Dijadikan Kawasan Pemukiman oleh Anies Baswedan

Melihat Kondisi Pulau G yang akan Dijadikan Kawasan Pemukiman oleh Anies Baswedan

Foto | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas

Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas

News | Sabtu, 24 September 2022 | 17:42 WIB

Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya

Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:11 WIB

Terkini

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB