KPK Kaji Aturan Pengawasan Calon Petahana di Pilkada

Rabu, 21 September 2016 | 11:09 WIB
KPK Kaji Aturan Pengawasan Calon Petahana di Pilkada
Ketua KPK Agus Rahardjo [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK tengah mengkaji lebih lanjut tentang aturan untuk pengawasan kepala daerah yang akan maju lagi ke pilkada.

"Kita sedang mengkaji, nanti lihat langkah lebih lanjutnya," kata Agus sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).

‎Menurutnya jika uang yang digunakan untuk kegitan politik dalam pilkada berasal dari APBN atau APBD bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Namun, bila calon petahana menggunakan uang pribadi, hal itu tidak menjadi soal.

"Sepanjang uang money politic nya dari APBN atau APBD-nya bisa kena. Kalau money politic dari uang pribadi kan, ya kan (ada gakkumdu)," tuturnya.

Hari ini, KPK melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III. Masalah yang akan dibahas dalam rapat ini, kata Agus, adalah seputar masalah pengawasan DPR terhadap KPK. Dia pun siap memberikan klarifikasi atas isu-isu seputar penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Tapi kita belum tahu yang akan ditanyakan apa," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI