Suara.com - Pasangan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat akan mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016) siang ini.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, ada 3 persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pasangan Ahok dan Djarot ketika mendaftar. Syarat pertama yakni surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI P Hasto Kristiyanto.
"Membawa keputusan dewan pimpinan pusat yang ditandangani oleh ketua umum dan Sekretaris Jenderal yang menyatakan persetujuan mengusung Pak Ahok dan Pak Djarot," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Adapun syarat dokumen kedua yakni surat pencalonan yang di tandatangani DPD atau DPW partai pengusung.
Sementara, syarat ketiga yakni harus menyertakan surat kesepakatan dari partai pengusung dan tidak menarik dukungan kepada pasangan calon.
"Ketiga harus menyertakan surat kesepakatan bahwa keempat partai ini bahwa mereka mengusung pasangan calon Pak Ahok dan Pak Djarot, dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung," ungkapnya.