KPUD Jakarta Periksa Surat Cuti Ahok-Djarot

Kamis, 22 September 2016 | 13:48 WIB
KPUD Jakarta Periksa Surat Cuti Ahok-Djarot
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyerahkan formulir pendaftaran kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Rabu (21/9). [suara.com/Oke
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memeriksa berkas-berkas lampiran, termasuk berkas surat pernyataan bersedia cuti selama kampanye, yang telah diserahkan pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dan Djarot Saiful Hidayat, termasuk berkas

"Hari ini rencana akan kita periksa. Akan dilihat apakah ada surat pernyataan tertulis bersedia cuti," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Tak hanya itu, ia mengatakan KPUD DKI juga akan memeriksa berkas dokumen yang diserahkan Ahok-Djarot sebelumnya. Oleh karena itu, kata Sumarno KPUD belum bisa menyimpulkan kekuarangan berkas yang telah diserahkan.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada beliau kalau ada kekurangan-kekurangan. Justru itu sekarang sedang diperiksa. Jadi belum bisa disimpulkan karena pemeriksaan sedang berlangsung," katanya.

Namun dalam waktu dekat, KPUD akan mengumumkan berkas atau dokumen yang harus diperbaiki oleh Ahok-Djarot. KPUD pun memberi batasan waktu 4 Oktober untuk memperbaiki berkas yang harus diserahkan KPUD sebagai persyaratan administrasi maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Tentu saja KPU harus menginformasikan terlebih dahulu kepada calon yang bersangkutab, bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kekurangannya apa saja. Jadi nanti calon masih punya kesempatan memperbaiki sampai batas waktu 4 Oktober," imbuh Sumarno.

Dia menambahkan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak harus menyerahkan langsung dokumen yang harus diperbaiki.

"Oh nggak. Misalnya cuma kekurangan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela, itu kan tidak harus calonnya yang datang. Atau terhadap kekayaannya, kan tidak harus calonnya. Timnya bisa yang datang," tandas Sumarno.

Sebelum KPUD DKI Jakarta telah menerima berkas pasangan Ahok Djarot yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.

Adapun berkas pencalonan yang telah diterima KPUD yakni, surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, surat keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.

Lalu surat pernyataan kesepakatan antar partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai. Sementara itu, berkas yang belum diserahkan pasangan Ahok-Djarot kepada KPUD DKI Jakarta yakni formulir visi misi program menjadi calon kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI