Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan

Senin, 26 September 2016 | 14:24 WIB
Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti‎ bersalah karena menerima uang suap dari proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (26/9/2016). Damayanti divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan  dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata  majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Majelis menyatakan Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Dalam memutus perkara, majelis menimbang hal yang meringankan Damayanti. Dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan pernah memperjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di daerah pemilihan, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang negara.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," kata Sumpeno.

‎Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya agar hakim mencabut hak politik mantan anggota DPR dari daerah Pemilihan Jawa Tengah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI