Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jessica

Tomi Tresnady, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 05 Oktober 2016 | 06:45 WIB
Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jessica
Sidang ke 26 terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (5/10/2016), dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempercayai dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan bergulir, kliennya nantinya akan terbebas dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum kami meyakini betul bahwa kliennya kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya dari keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pengacara menyatakan kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia bukan karena racun sianida. Maka, kata dia seharusnya Jessica bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli. Jadi tidak ada kasus dan nggak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," katanya.

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga menganggap apabila kematian Mirna tewas karena racun sianida. Menurutnya hal tersebut telah direkayasa oleh pihak tertentu yang ditujukan untuk menjebak Jessica.

Namun, Otto tak menolak menjelaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kematian Mirna karena hal tersebut merupakan kewenangan jaksa untuk membuktikannya di persidangan.

"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata Otto.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Juni 2016 lalu.

Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Tuntutan, Jessica Ngaku Sakit Mata Gara-gara Lampu Sel

Jelang Tuntutan, Jessica Ngaku Sakit Mata Gara-gara Lampu Sel

News | Selasa, 04 Oktober 2016 | 15:44 WIB

Ini Alasan Jessica Tak Khawatir Hadapi Tuntutan Jaksa

Ini Alasan Jessica Tak Khawatir Hadapi Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 29 September 2016 | 01:51 WIB

Jessica Boyong Bukti Tak Terlibat Tindak Pidana di Australia

Jessica Boyong Bukti Tak Terlibat Tindak Pidana di Australia

News | Kamis, 29 September 2016 | 01:48 WIB

Pembacaan Tuntutan Jessica Dilakukan Pada Sidang Rabu Depan

Pembacaan Tuntutan Jessica Dilakukan Pada Sidang Rabu Depan

News | Kamis, 29 September 2016 | 00:31 WIB

Jessica Curhat Sulit Mandi di Rutan Polda Metro Jaya

Jessica Curhat Sulit Mandi di Rutan Polda Metro Jaya

News | Rabu, 28 September 2016 | 23:21 WIB

Jessica Akui Sering Mabuk-mabukan Saat Tinggal di Australia

Jessica Akui Sering Mabuk-mabukan Saat Tinggal di Australia

News | Rabu, 28 September 2016 | 23:04 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×