Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jessica

Tomi Tresnady | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2016 | 06:45 WIB
Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jessica
Sidang ke 26 terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (5/10/2016), dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempercayai dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan bergulir, kliennya nantinya akan terbebas dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum kami meyakini betul bahwa kliennya kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya dari keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pengacara menyatakan kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia bukan karena racun sianida. Maka, kata dia seharusnya Jessica bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli. Jadi tidak ada kasus dan nggak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," katanya.

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga menganggap apabila kematian Mirna tewas karena racun sianida. Menurutnya hal tersebut telah direkayasa oleh pihak tertentu yang ditujukan untuk menjebak Jessica.

Namun, Otto tak menolak menjelaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kematian Mirna karena hal tersebut merupakan kewenangan jaksa untuk membuktikannya di persidangan.

"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata Otto.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Juni 2016 lalu.

Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Tuntutan, Jessica Ngaku Sakit Mata Gara-gara Lampu Sel

Jelang Tuntutan, Jessica Ngaku Sakit Mata Gara-gara Lampu Sel

News | Selasa, 04 Oktober 2016 | 15:44 WIB

Ini Alasan Jessica Tak Khawatir Hadapi Tuntutan Jaksa

Ini Alasan Jessica Tak Khawatir Hadapi Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 29 September 2016 | 01:51 WIB

Jessica Boyong Bukti Tak Terlibat Tindak Pidana di Australia

Jessica Boyong Bukti Tak Terlibat Tindak Pidana di Australia

News | Kamis, 29 September 2016 | 01:48 WIB

Pembacaan Tuntutan Jessica Dilakukan Pada Sidang Rabu Depan

Pembacaan Tuntutan Jessica Dilakukan Pada Sidang Rabu Depan

News | Kamis, 29 September 2016 | 00:31 WIB

Jessica Curhat Sulit Mandi di Rutan Polda Metro Jaya

Jessica Curhat Sulit Mandi di Rutan Polda Metro Jaya

News | Rabu, 28 September 2016 | 23:21 WIB

Jessica Akui Sering Mabuk-mabukan Saat Tinggal di Australia

Jessica Akui Sering Mabuk-mabukan Saat Tinggal di Australia

News | Rabu, 28 September 2016 | 23:04 WIB

Terkini

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB