Suara.com - Komisaris Sunartno tertangkap tangan mengantongi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Barat menggelar razia di diskotek Mille's, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2016) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan pihak tetap akan memproses kasus kepemilikan narkoba yang telah menjerat Kanit II Ekonomi Satuan Intelkam Polres Tangerang Kota tersebut.
"Dikantongnya kami temukan sabu seberat 0,24 gram, 2 butir pil ekstasi tentunya hasil pemeriksaan yang bersangkutan positif (narkoba) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan lakukan proses penyidikan selayaknya masyarakat sipil lainnya," kata Awi Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Menurutnya pihak masih mendalami apakah Sunarto terlibat dalam jaringan narkoba di Jakarta Barat atau tidak.
"Belum diketahui jadi pengedar, masih pemakai. Namun kami tidak akan diamkan begitu saja, kami cari tahu perannya tapi ini kita masih proses pemeriksaan," kata dia.
Dikatakan Awi, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ada kedapatan anggota polisi menjadi pemakai narkona.
"Oh iya sekarang lagi proses. Sekarang proses administrasinya masih berjalan terkait disiplin dan kode etiknya nanti paralel Propam (Profesi dan Pengamanan) yang nanganin, kalau narkobanya penyidik yang nanganin," kata dia.
Lebih lanjut, Awi mengatakan jika Sunarto pun terancam diberhentikan secara tidak terhormat atas keanggotannya sebagai anggota Polri atas kasus narkoba tersebut. Dalam penyidikan atas temuan narkoba, Sunarto juga terancam dikenakan Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Untuk internalnya yang bersangkutan terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya.