PPP Kubu Romi Sebut Djan Faridz Ingin Ganggu Agus-Sylviana

Kamis, 13 Oktober 2016 | 20:27 WIB
PPP Kubu Romi Sebut Djan Faridz Ingin Ganggu Agus-Sylviana
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menuding PPP kubu Djan Faridz ingin mengganggu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjelang pemilihan kepala daerah Jakarta 2017.

"Djan Faridz mau ganggu Agus-Sylvi," kata Arsul, Kamis (13/11/2016). Hal itu dikatakan Arsul menanggapi pengajuan pembatalan Surat Keputusan Menkumham oleh PPP kubu Djan Faridz untuk membatalkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuzziy.

Menurutnya secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Dia mempunyai sejumlah catatan yang membuat pengajuan tersebut tidak perlu digubris.‎

Pertama, gugatan Djan Faridz dengan menuduh Presiden Joko Widodo, menteri koordinator politik hukum dan keamanan serta menteri hukum dan HAM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada Selasa pekan lalu.

Kedua, kata Arsul, Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru.

"Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsaham kepengurusannya," kata dia.‎

Ketiga, kata dia, Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam pPutusan MA sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari putusan MA tersebut yang notabene merupakan putusan perkara perdata.

Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi, katanya.

Keempat, kata Arsul, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak yang semula bersengketa. Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat muktamar.

Kelima, saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut.

"Artinya, menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil muktamar di Pondok Gede tersebut," tutur anggota Komisi III DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI