Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz membuat kontrak politik dengan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Syaiful Hidayat.
Isi MoU meliputi program kerja untuk kepentingan warga Jakarta, khususnya umat muslim. Kontrak politik dilakukan setelah sore tadi, PPP deklarasi untuk membantu memenangkan Ahok dan Djarot di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Berikut ini adalah isi kontrak politik tersebut:
Program Kerja yang berdampak langsung kepada umat Islam;
Isi MoU meliputi program kerja untuk kepentingan warga Jakarta, khususnya umat muslim. Kontrak politik dilakukan setelah sore tadi, PPP deklarasi untuk membantu memenangkan Ahok dan Djarot di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Berikut ini adalah isi kontrak politik tersebut:
Program Kerja yang berdampak langsung kepada umat Islam;
A. Menambah fungsi Islamic Centre yang terletak di Jakarta Utara untuk menjadi pusat perpustakaan sejarah Islam Indonesia.
B. Membangun masjid raya di setiap wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta seperti masjid raya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
C. Memberikan anggaran rutin perbaikan dan perawatan pada setiap masjid dan musala, khususnya tempat wudlu dan toilet yang dilengkapi dengan akses air bersih dan penerangan di wilayah DKI Jakarta.
D. Meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan imam, muadzin, ustadz, dan ustadzah serta marbot masjid dan musala di wilayah DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan tunjangan bulanan
E. Memberikan bantuan untuk perbaikan gedung dan biaya operasional untuk pondok pesantren yang berada di wilayah Jakarta.
F. Memberikan kesempatan kepada pondok pesantren swasta untuk melakukan kerja sama pengelolaan dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta
G. Menghormati, mengizinkan, dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan perayaan hari besar umat Islam, termasuk merayakan malam takbiran dan menutup seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan.
Program kerja yang berdampak langsung kepada seluruh warga Jakarta;
A. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo, dan rumah singgah anak-anak telantar dan sarana kesehatan, pendidikan, dan budaya di lahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
B. Memberikan bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, rumah jompo, dan rumah singgah anak-anak telantar yang tidak dikelola pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C. Memberikan kesejahteraan untuk warga, nelayan yang terkena dampak relokasi sehubungan dengan reklamasi. Antara lain, dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi dengan rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan, pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antarpulau bagi warga Kepulauan Seribu.
D. Memberikan kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula warga.
E. Melaksanakan peraturan gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan mengubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas untuk pedagang kaki lima di pusat perbelanjaan dan perkantoran menjadi minimal lima persen dari luas lantai.
F. Membangun pusat jajanan serba ada untuk pedagang kaki lima berdagang di tanah-tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta.
G. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program M. H. Thamrin yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta seperti yang dilakukan oleh gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977.
B. Membangun masjid raya di setiap wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta seperti masjid raya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
C. Memberikan anggaran rutin perbaikan dan perawatan pada setiap masjid dan musala, khususnya tempat wudlu dan toilet yang dilengkapi dengan akses air bersih dan penerangan di wilayah DKI Jakarta.
D. Meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan imam, muadzin, ustadz, dan ustadzah serta marbot masjid dan musala di wilayah DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan tunjangan bulanan
E. Memberikan bantuan untuk perbaikan gedung dan biaya operasional untuk pondok pesantren yang berada di wilayah Jakarta.
F. Memberikan kesempatan kepada pondok pesantren swasta untuk melakukan kerja sama pengelolaan dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta
G. Menghormati, mengizinkan, dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan perayaan hari besar umat Islam, termasuk merayakan malam takbiran dan menutup seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan.
Program kerja yang berdampak langsung kepada seluruh warga Jakarta;
A. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo, dan rumah singgah anak-anak telantar dan sarana kesehatan, pendidikan, dan budaya di lahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
B. Memberikan bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, rumah jompo, dan rumah singgah anak-anak telantar yang tidak dikelola pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C. Memberikan kesejahteraan untuk warga, nelayan yang terkena dampak relokasi sehubungan dengan reklamasi. Antara lain, dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi dengan rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan, pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antarpulau bagi warga Kepulauan Seribu.
D. Memberikan kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula warga.
E. Melaksanakan peraturan gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan mengubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas untuk pedagang kaki lima di pusat perbelanjaan dan perkantoran menjadi minimal lima persen dari luas lantai.
F. Membangun pusat jajanan serba ada untuk pedagang kaki lima berdagang di tanah-tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta.
G. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program M. H. Thamrin yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta seperti yang dilakukan oleh gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977.