Hukuman Kebiri, Menteri PPA Minta IDI Tunduk pada UU

Dythia Novianty | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2016 | 13:31 WIB
Hukuman Kebiri, Menteri PPA Minta IDI Tunduk pada UU
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise, meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mematuhi aturan perundang-undangan sebagai eksekutor hukuman kebiri.

"Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU," kata Yohana di DPR, Jakarta, Kamis (20/10/2016).‎

Sebelumnya, IDI secara tegas menolak menjadi esksekutor hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).

Namun, menurut Yohana, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU), IDI harus mematuhinya.

"Saya rasa tidak, ini kan hanya masalah mekanisme yang harus dijalani seperti apa. Asal ada kesamaan pendapat dan persepsi, selama ini tidak jadi masalah," kata dia.

‎Untuk saat ini, Yohana mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan pemerintah yang masih dibahas. Di antaranya, Peraturan Pemerintah soal rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.

"Perppu kebiri, PP sedang di susun, ada tiga PP, rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip, sedang diproses di semua kementrian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh kementrian, harus duduk bersama dan menyusun ini," terangnya.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS: Perppu Kebiri Ibarat Ponsel, Casing Bagus, Isinya Keropos

PKS: Perppu Kebiri Ibarat Ponsel, Casing Bagus, Isinya Keropos

News | Kamis, 13 Oktober 2016 | 11:33 WIB

Hanya Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Hanya Gerindra Tolak Perppu Kebiri

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:12 WIB

Begini Mekanisme Penerapan UU Kebiri

Begini Mekanisme Penerapan UU Kebiri

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:33 WIB

UU Kebiri Disahkan, Pemerintah akan Buat Tiga PP Pelaksanaannya

UU Kebiri Disahkan, Pemerintah akan Buat Tiga PP Pelaksanaannya

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:29 WIB

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:36 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB