Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta kepada tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat, Kamis (27/10/2016) pukul 18.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPUD DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Sosialisasi, Dahliah Umar dalam rapat koordinasi LADK dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Menurut Dahliah, LADK terdiri dari rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, serta rincian penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus, dan penerimaan sumbangan.
"Jika sekarang sudah ada atau sudah siap, bisa segera diserahkan," kata Dahliah di hadapan perwakilan tim tiga pasangan calon.
Dahliah menambahkan, dalam pelaporan LADK, tim pasangan calon diwajibkan untuk mengisi formulir LADK dalam lampiran 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 yanh dirubah dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.
"Tim pasangan calon juga mengisi formulir Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye KPU RI dan menyampaikan LADK ini tepat pada waktunya," kata Dahliah.