- Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri mengusut 95 korporasi yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara HUT ke-28 PAN di Jakarta pada tanggal 18 September 2026.
- Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah itu memberikan dukungan politik agar penegakan hukum berjalan optimal.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu mengusut korporasi yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Prabowo bahkan menyatakan izin operasional perusahaan dapat dicabut jika bukti pelanggaran telah kuat.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan telah menerima laporan dari Kapolri mengenai 95 korporasi yang terindikasi melanggar dan ikut bertanggung jawab atas karhutla.

“Kapolri melaporkan kepada saya ada 95 korporasi yang indikasinya mereka melanggar, mereka ikut bertanggung jawab atas kebakaran-kebakaran itu. Saya sudah kasih petunjuk, Kapolri usut terus. Jangan ragu-ragu. Begitu bukti kuat, lapor ke saya,” kata Prabowo.
Prabowo juga menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada pencabutan izin. Unsur pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diminta untuk ditelusuri.
Respons Presiden tersebut mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Menurut Romli, pernyataan Prabowo menunjukkan adanya dukungan politik yang kuat terhadap proses penegakan hukum terkait karhutla.
Romli menilai sikap Presiden sekaligus mencerminkan kepercayaan terhadap kinerja Kapolri dan jajaran Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi.
Dengan perintah terbuka untuk melanjutkan penyelidikan, Romli melihat pemerintah memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan bukti. Ia menilai langkah tersebut penting agar proses hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla dapat berjalan tanpa intervensi.
“Pernyataan Presiden ini memberikan fondasi politik yang diperlukan bagi proses hukum untuk berjalan tanpa hambatan,” ujar Romli.
Menurut mantan Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, penegakan hukum membutuhkan political will atau kehendak politik yang jelas dari pemerintah.
Tanpa dukungan politik yang kuat, kata Romli, proses penegakan hukum berpotensi tidak berjalan optimal. Ia menilai hubungan antara hukum dan politik dalam praktik penegakan hukum memang saling memengaruhi.
“Maka, pernyataan Presiden ini memberikan fondasi politik yang diperlukan bagi proses hukum untuk berjalan tanpa hambatan. Tanpa adanya political will, kerja penegakan hukum tidak akan optimal karena sudah bukan rahasia lagi bahwa hukum dan politik itu saling mempengaruhi secara konkret dan signifikan dalam praksis penegakan hukum,” kata Romli.
Di sisi lain, angka 95 korporasi yang disebut Presiden masih berada dalam tahap indikasi dan penyelidikan.
Artinya, status keterlibatan masing-masing perusahaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sebelum sanksi diberikan.
Sebelumnya, Presiden juga telah meminta Polri bekerja all out untuk mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Polri kemudian melaporkan adanya 95 perusahaan yang sedang menjadi perhatian dalam penyelidikan tersebut.