Bawaslu DKI dan Dewan Pers Berkolaborasi Awasi Pilkada

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 01:15 WIB
Bawaslu DKI dan Dewan Pers Berkolaborasi Awasi Pilkada
Suasana pengundian nomor urut Cagub-Cawagub DKI Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait pengawasan iklan kampanye di media massa pada Pilkada Jakarta 2017.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat.

Tujuan dari kerjasama tersebut guna membangun kemitraan antara kedua lembaga dalam upaya mewujudkan penyelanggaraan pemilihan, khususnya pelaksanaan pengawasan pilkada yang aman, damai dan kondusif serta berkualitas dan bermartabat.

"MoU ini merupakan tindakan pencegahan, lebih baik kita mencegah sebelumnya, kita koordinasi bila muncul dugaan pelanggaran dalam hal ini terkait dengan media," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

Ia menambahkan, pihaknya mengiginkan pelaksanaan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan tujuan kampanye yaitu melakukan pendidikan politik yang bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya ingin dapat bekerjasama tidak hanya dengan Bawaslu DKI namun juga Bawaslu Pusat dan KPU. Hal ini mengingat, situasi saat ini telah terasa menghangat termasuk di media.

Pihaknya meminta media untuk tetap bekerja seusai dengan aturan, kode etik jurnalistik, tidak memanaskan situasi dengan SARA, kampanye hitam, pembunuhan karakter maupun ujaran kebencian.

Dewan Pers juga meminta media tetap berimbang dalam pemberitaan. Sementara kampanye melalui iklan di media juga dilakukan dengan baik.

Sesuai Pedoman teknis (juknis) pelaksanaan kampanye pemilihan pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tahun 2017 yang dimuat dalam Keputusan KPU No.123/Kpts/KPU/Tahun 2016.

Untuk itu, kampanye iklan di media hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, demikian diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin.

Kampanye iklan komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang, sesuai bab larangan dan sanksi nomor 19 dalam pedoman teknis tersebut.

KPU akan memberikan sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa terhadap pelanggaran aturan tersebut. Bila hal itu tidak dipatuhi dalam 1x24 jam, KPU akan membatalkan keikutsertaan pasangan calon. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Jusuf Kalla ke Ahok: Jangan Pakai Ayat Macam-macam

Pesan Jusuf Kalla ke Ahok: Jangan Pakai Ayat Macam-macam

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 16:37 WIB

Datangi Masjid Sunda Kelapa, Agus Yudhoyono Bantah Kampanye

Datangi Masjid Sunda Kelapa, Agus Yudhoyono Bantah Kampanye

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 16:16 WIB

Gawat, Basis Pendukung Jokowi dan PDIP Ogah Pilih Ahok!

Gawat, Basis Pendukung Jokowi dan PDIP Ogah Pilih Ahok!

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 19:20 WIB

Dari Yogya, Anies Langsung Melayat ke Rumah Senior PKS

Dari Yogya, Anies Langsung Melayat ke Rumah Senior PKS

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 13:50 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×