Walhi Riau Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla

Arsito Hidayatullah

Selasa, 01 November 2016 | 00:25 WIB
Walhi Riau Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla
Asap kebakaran hutan yang masih terjadi di Riau, Selasa (30/8/2016). [Dok BNPB]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mengajukan praperadilan Polda Riau terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan.

"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan Selasa (1/11) besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Senin.

Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, lanjut Riko, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung enam dokumen SP3. Di antaranya atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.

Meski begitu dari enam dokumen yang didapat, pihaknya memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan satu permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasannya mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau.

"Dari enam yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan dua pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.

Deputi Direktur WALHI Riau, Even Sembiring yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan menambahkan pihaknya telah memperhatikan dokumen SP3 yang didapatkan. Dikatakannya bahwa secara jelas dan terang penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada.

"Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucapnya.

Sementara itu, advokat dari LBH Pekanbaru, Yadi Utokoy berharap pengajuaan praperadilan ini nantinya bisa menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari. Langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama tiga bulan, tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya.

"Pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari juga diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya," ucapnya.

Advokat lainnya dari LBH Pekanbaru, Aditya agar tidak lahir preseden keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi. Karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran. Jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.

"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tuturnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

DPR | Selasa, 25 Oktober 2016 | 17:21 WIB

DPR Temukan Kejanggalan Terbitnya SP3 Buat 15 Perusahaan

DPR Temukan Kejanggalan Terbitnya SP3 Buat 15 Perusahaan

News | Selasa, 27 September 2016 | 18:12 WIB

Kemenko Perekonomian Mau Dunia Bantu Cegah Terjadinya Karhutla

Kemenko Perekonomian Mau Dunia Bantu Cegah Terjadinya Karhutla

News | Sabtu, 24 September 2016 | 03:36 WIB

22.107 Pasukan Padamkan Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan

22.107 Pasukan Padamkan Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan

News | Kamis, 15 September 2016 | 13:27 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×