Walhi Riau Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 01 November 2016 | 00:25 WIB
Walhi Riau Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla
Asap kebakaran hutan yang masih terjadi di Riau, Selasa (30/8/2016). [Dok BNPB]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mengajukan praperadilan Polda Riau terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan.

"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan Selasa (1/11) besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Senin.

Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, lanjut Riko, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung enam dokumen SP3. Di antaranya atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.

Meski begitu dari enam dokumen yang didapat, pihaknya memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan satu permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasannya mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau.

"Dari enam yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan dua pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.

Deputi Direktur WALHI Riau, Even Sembiring yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan menambahkan pihaknya telah memperhatikan dokumen SP3 yang didapatkan. Dikatakannya bahwa secara jelas dan terang penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada.

"Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucapnya.

Sementara itu, advokat dari LBH Pekanbaru, Yadi Utokoy berharap pengajuaan praperadilan ini nantinya bisa menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari. Langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama tiga bulan, tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya.

"Pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari juga diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya," ucapnya.

Advokat lainnya dari LBH Pekanbaru, Aditya agar tidak lahir preseden keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi. Karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran. Jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.

"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tuturnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

DPR | Selasa, 25 Oktober 2016 | 17:21 WIB

DPR Temukan Kejanggalan Terbitnya SP3 Buat 15 Perusahaan

DPR Temukan Kejanggalan Terbitnya SP3 Buat 15 Perusahaan

News | Selasa, 27 September 2016 | 18:12 WIB

Kemenko Perekonomian Mau Dunia Bantu Cegah Terjadinya Karhutla

Kemenko Perekonomian Mau Dunia Bantu Cegah Terjadinya Karhutla

News | Sabtu, 24 September 2016 | 03:36 WIB

22.107 Pasukan Padamkan Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan

22.107 Pasukan Padamkan Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan

News | Kamis, 15 September 2016 | 13:27 WIB

Terkini

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB