Walhi Riau Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla

Arsito Hidayatullah

Selasa, 01 November 2016 | 00:25 WIB
Walhi Riau Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla
Asap kebakaran hutan yang masih terjadi di Riau, Selasa (30/8/2016). [Dok BNPB]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mengajukan praperadilan Polda Riau terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan.

"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan Selasa (1/11) besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Senin.

Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, lanjut Riko, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung enam dokumen SP3. Di antaranya atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.

Meski begitu dari enam dokumen yang didapat, pihaknya memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan satu permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasannya mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau.

"Dari enam yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan dua pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.

Deputi Direktur WALHI Riau, Even Sembiring yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan menambahkan pihaknya telah memperhatikan dokumen SP3 yang didapatkan. Dikatakannya bahwa secara jelas dan terang penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada.

"Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucapnya.

Sementara itu, advokat dari LBH Pekanbaru, Yadi Utokoy berharap pengajuaan praperadilan ini nantinya bisa menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari. Langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama tiga bulan, tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya.

"Pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari juga diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya," ucapnya.

Advokat lainnya dari LBH Pekanbaru, Aditya agar tidak lahir preseden keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi. Karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran. Jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.

"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tuturnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

DPR | Selasa, 25 Oktober 2016 | 17:21 WIB

DPR Temukan Kejanggalan Terbitnya SP3 Buat 15 Perusahaan

DPR Temukan Kejanggalan Terbitnya SP3 Buat 15 Perusahaan

News | Selasa, 27 September 2016 | 18:12 WIB

Kemenko Perekonomian Mau Dunia Bantu Cegah Terjadinya Karhutla

Kemenko Perekonomian Mau Dunia Bantu Cegah Terjadinya Karhutla

News | Sabtu, 24 September 2016 | 03:36 WIB

22.107 Pasukan Padamkan Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan

22.107 Pasukan Padamkan Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan

News | Kamis, 15 September 2016 | 13:27 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×