Politisi Golkar 5 Tahun Dibui

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Kamis, 10 November 2016 | 15:13 WIB
Politisi Golkar 5 Tahun Dibui
Budi Supriyanto ditahan KPK. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memvonis anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, dengan pidana penjara lima tahun. Selain itu, Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

‎"Menyatakan, terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Majelis menilai, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan pertama. Politikus Partai Golkar itu dinilai meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir lewat staf Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin senimai 404 ribu dolar Singapura.

Uang suap itu diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Ada hal memberatkan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni perbuatan Budi bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

‎Sementara hal meringankan, Budi berlaku sopan, tidak sempat menikmati hasil kejahatan dan punya tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Golkar Tutupi Anggota DPR yang Terima Uang

Politisi Golkar Tutupi Anggota DPR yang Terima Uang

News | Selasa, 03 Mei 2016 | 19:22 WIB

Budi Supriyanto Ditahan KPK

Budi Supriyanto Ditahan KPK

Foto | Rabu, 16 Maret 2016 | 09:08 WIB

Politisi Golkar Budi Supriyanto Langsung Masuk Sel Polres Jakpus

Politisi Golkar Budi Supriyanto Langsung Masuk Sel Polres Jakpus

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 21:04 WIB

Digelandang ke KPK, Politisi Golkar Budi Lusuh dan Pucat

Digelandang ke KPK, Politisi Golkar Budi Lusuh dan Pucat

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:32 WIB

Politisi Golkar Digelandang ke KPK

Politisi Golkar Digelandang ke KPK

Foto | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:18 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×