Perdebatan Kasus Ahok, Apa Kata Pakar Hukum Pidana?

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 10 November 2016 | 19:12 WIB
Perdebatan Kasus Ahok, Apa Kata Pakar Hukum Pidana?
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Bagaimana sudut pandang proses penanganan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari hukum pidana?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan jika mengacu pada keputusan Mahkamah Agung, perkara yang dianggap mengandung unsur penistaan agama Islam rujukannya adalah Majelis Ulama Indonesia.

"Ini tidak terkait dengan jumlah banyaknya ahli pro dan kontra, tapi dari kebenarannya. Merujuk pada pendapat MA, bagaimana MA kan sudah memutuskan perkara ini, jika ada penistaan agama Islam rujukannya Majelis Ulama Indonesia," ujar Nasrulllah dalam diskusi publik bertajuk Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana di Rumah Aspirasi Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Nasrullah mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada bab secara khusus yang mengatur tentang penistaan agama. Yang ada di Pasal 156a dan Pasal 157 KUHP adalah bab mengenai ketertiban umum, yang di dalamnya mengatur tentang penistaan atau penghinaan terhadap suatu golongan.

"Karena di KUHP kita tidak ada bab yang khusus mengatur penistaan agama. Yang ada adalah yang mengatur ketertiban umum, ada pasalnya yang mengatur penistaan agama," ujar Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan sebelum tahun 1965, kasus penistaan agama belum diatur dalam KUHP. Setelah peristiwa pemberontakan PKI di Purwakarta tahun 1965, dimana dokumen-dokumen pemerintah termasuk kitab suci Al Quran diinjak-injak.

Ketika itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 1 Tahun 1965 memasukkan Pasal 156 a dalam KUHP.

"Ada sebuah pemberontakan PKI di daerah Purwakarta, ada gedung pemerintah dikuasai PKI dan dijarah batang-barangnya, dokumen-dokumen disikat, buku-buku diambil, Al Quran diambil, dimasukkan dalam karung dan dipadatkan, ditekan. Oleh anggota PKI tersebut diinjak-injak, kemudian pelaku yang menginjak-injak itu dilaporkan bahwa dia sudah menginjak-injak Alquran," katanya.

"Nah di pengadilan yang bersangkutan mengatakan sama sekali tidak ada niat tidak ada maksud menghina umat Islam sama sekali. Tujuannya hanya memadatkan karung, tapi dia dihukum," Nasrullah menambahkan.

Nasrullah menambahkan pelaku penginjak-injak Al Quran tersebut kemudian dihukum karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

"Pasal 156 itu ada di bawah bab ketertiban umum, bukan bab penistaan agama, nggak ada bab penistaan agama, pasalnya ada, itu diatur bab ketertiban umum. Apa yang diatur, ini dijaga kepentingan umum, setiap orang itu harus menjaga ketertiban umum," kata Nasrullah.

Nasrullah kemudian menyontohkan kasus sastrawan Arswendo Atmowiloto yang pernah dituduh melecehkan umat Islam karena menerbitkan hasil survei di tabloid Monitor. Hasilnya, Soeharto di urutan pertama, sedangkan Nabi Muhammad berada di urutan kesebelas. Arswendo kemudian dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penodaan agama dan divonis dengan hukuman lima tahun penjara. Namun Arswendo akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Saat itu, Arswendo mengaku tak mempunyai maksud menghina Nabi Muhammad. Dia mengatakan hanya mengangkat hasil survei.

Dalam kasus Ahok, menurut dia, seharusnya polisi merujuk ke MUI.

"Kasus yang sekarang ini ramai, Kabareskrim sangat cerdas, 'kami harus menunggu pendapat Majelis Ulama Indonesia,' bener, kan," kata Nasrullah.

Nasrullah menyayangkan jika MUI tidak lagi menjadi rujukan terkait dugaan perkara penistaan agama.

"Saya nggak tahu sekarang, ternyata Majelis Ulama Indonesia terdegradasi, agak turun derajatnya, nggak lagi jadi rujukan, saya nggak tahu, hukum kan gitu, tapi harus ada pertimbangan," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB

Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?

Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:39 WIB

Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?

Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke

Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:21 WIB

Terkini

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:07 WIB

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB