Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri sangat berhati-hati dalam menangani penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menanggapi adanya pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang meminta sikap keagamaan dijadikan rujukan dalam penanganan kasus Ahok.
Menurutnya, penyidik memiliki ketentuan khusus untuk menggali seluruh keterangan yang telah diperoleh. Hal ini, kata dia, agar kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok tidak keluar dari koridor hukum sehingga penyidik bisa secepatnya menentukan status kasus tersebut dalam gelar perkara.
"Kita terimakasih kalau ada masukan-masukan itu tapi tentunya kita tetap memiliki hak untuk kita memilih untuk menentukan karena jangan sampai kasus ini melebar ke mana-ke mana kita akan fokus apalagi kita sudah ditentukan dalam dua minggu harus menentukan status kasus ini seperti apa," kata Agus kepada wartawan Jumat (11/11/2016).
Menurutnya, adanya pendapat MUI dijadikan rujukan masih ditelaah dengan keterangan dari ahli-ahli yang keterangannya telah diperoleh.
"Yang pasti semua informasi yang kita miliki memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum memang berdasarkan keahliannya. Bukan berdasarkan kepentingan-kepentingan yang mungkin akan berbeda dengan yang kita inginkan," kata dia.
Lebih lanjut, Agus memastikan jika penanganan penyelidikan kasus Ahok sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan yang berlaku.
"Yang jelas Polri menjalankan tugas sesuai perundang-undangan dan mekanisme yang ada," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan MUI rapat pleno dan menghasilkan enam kesimpulan terkait kasus Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyebut enam poin tersebut merupakan pandangan yang disepakati seluruh organisasi Islam di Indonesia.
"Jadi tingkatannya tinggi (kesimpulan rapat pleno), kalau bisa disebut inilah pandangan dan sikap seluruh ormas Islam. Terkait apa yang telah disepakati tadi," kata Din, Rabu (9/11/2016) kemarin.
Din menegaskan Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya, yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan ulama.
"Dewan Pertimbangan MUI mendukung, memperkuat pendapat keagamaan MUI yang telah dikeluarkan bulan Oktober lalu tentang penistaan agama ini," ujar Din.
Din berharap sikap keagamaan MUI dijadikan rujukan hukum bagi Bareskrim Polri dalam memproses kasus Ahok.
"Jelas di situ (sikap keagamaan MUI) dinyatakan sebagai penistaan, maka itulah pandangan keagamaan dan itulah yang kita minta jadi referensi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini," tutur Din.