Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Bella | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
  • Komisi Percepatan Reformasi menyerahkan rekomendasi perbaikan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan eksternal institusi kepolisian.
  • Kompolnas akan direvitalisasi menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh memeriksa serta memutus pelanggaran anggota Polri secara tegas.
  • Revisi Undang-Undang Polri akan segera dilakukan untuk mengintegrasikan penguatan Kompolnas serta pembaruan berbagai peraturan internal institusi kepolisian.

Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyerahkan poin-poin krusial terkait rekomendasi perbaikan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin paling signifikan adalah rencana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus pelanggaran.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu struktural, instrumental, dan kultural. Pada aspek struktural, diputuskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, namun dengan pengawasan eksternal yang jauh lebih kuat melalui revitalisasi Kompolnas.

“Rekomendasi ini kalau dikelompokkan dari buku besar tuh sebenarnya hanya ada tiga kelompok. Satu kelompok struktural, dua kelompok instrumental, lalu yang ketiga, kelompok kultural. Nah, yang struktural itu sebenarnya menyangkut tentang organisasi Mabes Polri yang tadi disebut tuh Kapolri gimana ngangkatnya, Kapolri kedudukannya seperti apa di bawah presiden itu,” ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu (6/5/2026).

Mahfud menyebut, selama ini Kompolnas sering kali dianggap kurang efektif dan hanya menjadi "juru bicara" kepolisian. Melalui revisi Undang-Undang Polri yang dijadwalkan masuk bulan depan, Kompolnas akan dirancang sebagai lembaga independen yang dibiayai APBN dengan tugas yang lebih kuat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir yang menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Novian]
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir yang menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Novian]

"Kompolnas itu akan dijadikan sebuah lembaga yang lebih kuat menjadi counterpart-nya Polri sehingga dia bisa memeriksa oke kasus-kasus pelanggaran memeriksa punya kewenangan memeriksa dan memutus dan merekomendasikan kasus-kasus pelanggaran oleh Polri misalnya yang dari bintang atau dari kolonel ke ataslah pada tingkat tertentu," tegasnya.

Terkait keanggotaan, Mahfud menekankan bahwa anggota Kompolnas masa depan tidak akan menggunakan sistem jatah atau kuota ormas, melainkan melalui proses seleksi ketat bagi tokoh-tokoh yang memiliki kredibilitas. Unsur anggota akan mencakup mantan advokat senior, mantan pimpinan Polri, akademisi, hingga ahli kriminologi.

"Nanti anggotanya diseleksi dari masyarakat. Siapa tuh anggotanya? Mantan advokat. Mantan advokat yang sudah sangat senior dan tidak lagi sempat berpraktik, Lalu dari mantan pimpinan Polri, Lalu tokoh masyarakat akademisi, ahli kriminologi,” ungkapnya.

Netralitas dan Aturan Instrumental

Selain penguatan pengawasan, Mahfud juga menyinggung soal tuntutan publik terkait netralitas Polri dan fenomena Partai Cokelat (Parcok). Ia menegaskan bahwa secara aturan, Polri sudah dilarang keras berpolitik, dan hal itu tinggal ditegakkan.

"Di undang-undang sejak dulu Polri dan TNI kan tidak boleh berpolitik oleh sebab itu tidak menggunakan hak pilihnya apalagi sampai memihak, milih aja gak boleh meskipun itu kan karena Polri institusi maupun perorangan gak boleh berpolitik kan gitu,” ujarnya.

Secara teknis, reformasi ini juga akan diikuti dengan penguatan instrumen hukum internal. Mahfud mengungkapkan ada 8 Peraturan Polri (Perpol) baru dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus segera dikeluarkan atau direvisi untuk menunjang efektivitas institusi.

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan menyambut baik poin-poin tersebut dan menginstruksikan agar penguatan Kompolnas ini segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Polri.

"Biar biarlah polri secara struktural independen langsung ke presiden tapi lembaga pengawas eksternalnya diperkuat. Saya kira itu satu hal yang bagus dan presiden setuju," ujar Mahfud.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:34 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Terkini

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB