Suara.com - Gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan hari ini, Selasa (15/11/2016).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, ada penambahan saksi pelapor sebanyak 13 orang yang akan diundang dalam gelar perkara ini. Awalnya kata dia, cuma ada 11 saksi pelapor.
"Sebelumnya 11 orang saksi dari pihak pelapor. Kemudian terakhir jadi 13," kata Boy di Mabes Polri.
Menurut Boy, saksi tambahan yang hadir ini berasal dari luar Jakarta. "Yang susulan ini dari daerah Makassar," kata dia.
Sementara itu, Boy memastikan gelar perkara ini dilakukan secara transparan dan cepat sehingga Polri mengundang pihak pelapor dan terlapor. Pengawas internal dan eksternal juga turut dihadirkan pada hari ini.
"Jadi akuntabilitas perkara ini sangat dibutuhkan," ujarnya.