Ini Pandangan Tim Advokasi MUI Soal Kasus Ahok

Dythia Novianty

Selasa, 15 November 2016 | 03:53 WIB
Ini Pandangan Tim Advokasi MUI Soal Kasus Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pandangan dan sikap keagamaan Tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.

Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani, di Jakarta mengatakan, unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 156a KUHP UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahagunaan dan Penodaan Agama sudah terpenuhi dalam sebagian pidato Ahok di Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja.

"Sudah ada subjek pelakunya, Ahok sendiri, dan objek yang dilakukan penistaan ada beberapa kategori, pertama agama Islam, kedua kibat suci Alquran, Surat Al Maidah itu sendiri, ketiga ulama, ustad, dai dan sebagainya. Semua sudah terpenuhi unsur pidana," kata Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11/2016) .

Menurut Ahmad, aparat penegak hukum tidak perlu mempertimbangkan sengaja atau tidaknya Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu.

Karena itu, Tim Advokasi MUI juga mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses hukum dengan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka dan melakukan penahanan.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera melakukan pelimpahan ke kejaksaan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Tim Advokasi MUI juga memandang bahwa kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan penistaan agama seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Tim advokasi yang saat ini berjumlah 481 anggota aktif, juga siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan diperkuat tausiah kebangsaan MUI pada 9 November 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Selain itu, ratusan advokat MUI ini juga mendesak Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk segera membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kasus penistaan agama ini. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI Serahkan Dokumen Pendukung Gelar Perkara Ahok

FPI Serahkan Dokumen Pendukung Gelar Perkara Ahok

News | Senin, 14 November 2016 | 11:08 WIB

Ketua MPR Minta Pejabat Petik Pelajaran dari Kasus Ahok

Ketua MPR Minta Pejabat Petik Pelajaran dari Kasus Ahok

News | Minggu, 13 November 2016 | 20:41 WIB

Jokowi: Kenapa Konsentrasi Kita Habis di Jakarta?

Jokowi: Kenapa Konsentrasi Kita Habis di Jakarta?

News | Minggu, 13 November 2016 | 18:07 WIB

Ketum PAN: Ahok yang Berulah, Jokowi Kena Getah

Ketum PAN: Ahok yang Berulah, Jokowi Kena Getah

News | Minggu, 13 November 2016 | 16:48 WIB

Jokowi Takut Hal Ini Terjadi Jika Intervensi Kasus Ahok

Jokowi Takut Hal Ini Terjadi Jika Intervensi Kasus Ahok

News | Minggu, 13 November 2016 | 16:12 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB