Ini Pandangan Tim Advokasi MUI Soal Kasus Ahok

Dythia Novianty

Selasa, 15 November 2016 | 03:53 WIB
Ini Pandangan Tim Advokasi MUI Soal Kasus Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pandangan dan sikap keagamaan Tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.

Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani, di Jakarta mengatakan, unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 156a KUHP UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahagunaan dan Penodaan Agama sudah terpenuhi dalam sebagian pidato Ahok di Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja.

"Sudah ada subjek pelakunya, Ahok sendiri, dan objek yang dilakukan penistaan ada beberapa kategori, pertama agama Islam, kedua kibat suci Alquran, Surat Al Maidah itu sendiri, ketiga ulama, ustad, dai dan sebagainya. Semua sudah terpenuhi unsur pidana," kata Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11/2016) .

Menurut Ahmad, aparat penegak hukum tidak perlu mempertimbangkan sengaja atau tidaknya Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu.

Karena itu, Tim Advokasi MUI juga mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses hukum dengan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka dan melakukan penahanan.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera melakukan pelimpahan ke kejaksaan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Tim Advokasi MUI juga memandang bahwa kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan penistaan agama seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Tim advokasi yang saat ini berjumlah 481 anggota aktif, juga siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan diperkuat tausiah kebangsaan MUI pada 9 November 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Selain itu, ratusan advokat MUI ini juga mendesak Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk segera membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kasus penistaan agama ini. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI Serahkan Dokumen Pendukung Gelar Perkara Ahok

FPI Serahkan Dokumen Pendukung Gelar Perkara Ahok

News | Senin, 14 November 2016 | 11:08 WIB

Ketua MPR Minta Pejabat Petik Pelajaran dari Kasus Ahok

Ketua MPR Minta Pejabat Petik Pelajaran dari Kasus Ahok

News | Minggu, 13 November 2016 | 20:41 WIB

Jokowi: Kenapa Konsentrasi Kita Habis di Jakarta?

Jokowi: Kenapa Konsentrasi Kita Habis di Jakarta?

News | Minggu, 13 November 2016 | 18:07 WIB

Ketum PAN: Ahok yang Berulah, Jokowi Kena Getah

Ketum PAN: Ahok yang Berulah, Jokowi Kena Getah

News | Minggu, 13 November 2016 | 16:48 WIB

Jokowi Takut Hal Ini Terjadi Jika Intervensi Kasus Ahok

Jokowi Takut Hal Ini Terjadi Jika Intervensi Kasus Ahok

News | Minggu, 13 November 2016 | 16:12 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×