Suara.com - Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani mengatakan bahwa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok sebaiknya ditahan. MUI takut Ahok diserang massa yang tidak menyukainya.
"Kalau tidak inginkan langkah-langkah hukum rimba mengawal terus 24 jam. Makanya lakukan proses penahanan untuk mengamankan si tersangka sendiri," kata Ahmad Yani di Jalan Patra Kuningan XV, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
"Kalau ditahan di kepolisian dia akan aman, karena ini isunya sangat sensitif," katanya.
Ahok juga disarankan untuk mengundurkan diri dari pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta. Kata dia, dengan ditetapkannya Mantan Bupati Belitung Timur tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis suara masyarakat yang mendukungnya semakin berkurang. Saat ini saja kata Politikus PPP tersebut suara dukungannya sudah terjun bebas.
"Kajian-kajian kita sendiri secara hukum, sejak awal pak Ahok memang akan tersangka, saya meyakini betul Ahok tersangka. Maka akan berdampak dukungan juga ke Ahok dan dukungan ke Ahok sudah tergerus luar biasa, dan akan semakin tergerus," katanya.
"Sudah lah konsentrasi saja pembelaan, jangan cape-cape," kata Yani.