Kasus Ahok, Bareskrim: Kami akan Kebut Terus Secepatnya

Jum'at, 18 November 2016 | 14:01 WIB
Kasus Ahok, Bareskrim: Kami akan Kebut Terus Secepatnya
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri telah memintai keterangan sekitar 16 saksi setelah Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Pemeriksaan berkas perkara penistaan agama yang udah sampai pada tahap penyidikan ini dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (16/11/2016).

Bareskrim Polri juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

"Kami akan kebut terus secepatnya, untuk bisa dijadikan berkas perkara. Untuk surat penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan berkas perkara pada Kejaksaan," kata dia.

Saksi yang telah dimintai keterangan adalah pelapor kasus Ahok, di antaranya Penasihat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono, kemudian Gusjoy Setiawan, lalu Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin.

Salah satu bukti tambahan yang diserahkan Gusjoy kepada penyidik adalah buku biografi Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis pada 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI