Habiburokhman: Kalau Ahmad Dhani Jadi TSK, Keterlaluan Polisinya

Rabu, 23 November 2016 | 17:10 WIB
Habiburokhman: Kalau Ahmad Dhani Jadi TSK, Keterlaluan Polisinya
Artis Ahmad Dhani [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani. Saksi-saksi mulai diperiksa polisi pada Kamis (24/11/2016).

Menurut Ketua Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman kepolisian kelewatan jika menetapkan Ahmad Dhani menjadi tersangka.

"Ya, menurut saya kalau sampai Ahmad Dhani dijadikan tersangka, keterlaluan polisinya," kata Habiburokhman di Jalan Diponegoro 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Habiburokhman yang juga kawan Ahmad Dhani itu menilai tidak ada niat buruk dari Ahmad Dhani ketika orasi di tengah demonstrasi umat Islam pada 4 November di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Karena sangat jelas kalau selama ini mereka sibuk-sibuk mencari mister niat dan mister maksud, Ahmad Dhani ini tidak ada ,orang dia nggak ngomong begitu, ini seolah-olah menampar penegak hukum kita. Selama ini niatnya nggak ada, sangat jelas tidak ada niat Ahmad Dhani untuk menfaatkan sesuatu untuk menjelekkan Presiden, tapi kalau ditersangkakan, ya kelewatan," katanya.

Menurut Haiburokhman jika status hukum Ahmad Dhani ditingkatkan dari peyelidikan ke tingkat penyidikan, bakal menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum.

Habiburokman juga menyinggung pasal tentang penghinaan terhadap Presiden yang dijadikan dasar laporan terhadap Ahmad Dhani.

"Tapi perlu dicatat bahwa pasal serupa penghinaan terhadap Presiden saja sudah digugurkan oleh MK, apalagi ini hanya terhadap penguasa umum, penguasa umum ini levelnya berada dibawa Presiden, Presiden adalah eksekutif tertinggi sudah dihapuskan, dirubah oleh MK secara ekstrim sehingga hampir nggak bisa dipakai, Pasal 207 ini ancamannya jauh lebih ringan juga hanya satu tahun enam bulan, kita aktivis menyebut UU ini pasal kerupuk, karena sangat ringan hukumannya dibandingkan pasal-pasal lain, seperti UU makar dan subversif," kata Habiburokhman.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, ke polisi pada Senin (7/11/2016) lalu.

Baca Juga: Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

Mereka menduga Ahmad Dhani melecehkan Presiden Jokowi dengan ucapan yang tidak senonoh dalam aksi demo 4 November 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI