Polisi Jawab Peringatan Rizieq Soal Halangi Demo 2 Desember

Kamis, 24 November 2016 | 17:14 WIB
Polisi Jawab Peringatan Rizieq Soal Halangi Demo 2 Desember
Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi peringatan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang menyebut bahwa siapapun yang menghalangi demonstrasi 2 Desember bisa dipidana satu tahun penjara.

Jika yang dimaksud Rizieq adalah polisi, kata Rikwanto, tentu tidak apa-apa. Sebab, kata Rikwanto, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan hal itu diatur dalam undang-undang. Bahkan, polisi bisa membubarkan massa apabila dinilai telah melanggar aturan.

"Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, nggak boleh. Tapi kalau polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Rikwanto menekankan polisi memiliki tugas untuk menciptakan ketertiban umum.

"Kalau polisi itu bukan siapapun. Polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan keamanan dan ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan," kata Rikwanto.

Rikwanto tidak mau bicara lebih jauh untuk menanggapi peringatan Rizieq. Rikwanto tidak tahu siapa yang dimaksud oleh pembina Pengawal Fatwa MUI yang akan demonstrasi pada 2 Desember itu.

"Jadi bahasa siapapun itu ditujukan kepada siapa. Tukang becak, tukang rongsokan boleh," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq mengatakan tidak ada yang boleh melarang demonstrasi 2 Desember. Sebab, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.

"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

"Bahkan, dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan barang siapa yang menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa bisa di pidana satu tahun penjara," Rizieq menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI