Polisi Jawab Peringatan Rizieq Soal Halangi Demo 2 Desember

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 24 November 2016 | 17:14 WIB
Polisi Jawab Peringatan Rizieq Soal Halangi Demo 2 Desember
Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi peringatan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang menyebut bahwa siapapun yang menghalangi demonstrasi 2 Desember bisa dipidana satu tahun penjara.

Jika yang dimaksud Rizieq adalah polisi, kata Rikwanto, tentu tidak apa-apa. Sebab, kata Rikwanto, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan hal itu diatur dalam undang-undang. Bahkan, polisi bisa membubarkan massa apabila dinilai telah melanggar aturan.

"Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, nggak boleh. Tapi kalau polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Rikwanto menekankan polisi memiliki tugas untuk menciptakan ketertiban umum.

"Kalau polisi itu bukan siapapun. Polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan keamanan dan ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan," kata Rikwanto.

Rikwanto tidak mau bicara lebih jauh untuk menanggapi peringatan Rizieq. Rikwanto tidak tahu siapa yang dimaksud oleh pembina Pengawal Fatwa MUI yang akan demonstrasi pada 2 Desember itu.

"Jadi bahasa siapapun itu ditujukan kepada siapa. Tukang becak, tukang rongsokan boleh," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq mengatakan tidak ada yang boleh melarang demonstrasi 2 Desember. Sebab, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.

"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

"Bahkan, dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan barang siapa yang menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa bisa di pidana satu tahun penjara," Rizieq menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?

Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?

Kotak Suara | Rabu, 09 Oktober 2024 | 18:22 WIB

AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti

AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:38 WIB

Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!

Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:52 WIB

Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit

Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit

Your Say | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB