Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang

Siswanto | Suara.com

Kamis, 24 November 2016 | 17:53 WIB
Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng memenuhi panggilan KPK, Selasa (17/6). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - KPK akan memanggil ulang adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, pekan depan. Proyek pembangunan tersebut terjadi di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sedianya pada hari ini penyidik merencanakan memeriksa AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus Hambalang tapi tadi penasihat hukum yang bersangkutan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini dan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/11/2016).

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

"Penyidik tadi telah sepakat untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan depan. Untuk tanggal tepatnya saya belum dapat informasi," tambah Priharsa.

Priharsa juga tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Choel.

"Saya belum mendapat info lebih lanjut menegenai detail sakitnya seperti apa, kemudian apakah dirawat, atau rawat jalan, atau rawat inap itu saya juga belum tahu," tambah Priharsa.

Menurut Priharsa pengacara Choel datang dengan menyertakan surat sakit.

Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016, ia pun tidak ditahan usah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dollar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT. Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel dari  Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR. 

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah

Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah

News | Minggu, 21 April 2024 | 12:26 WIB

Angelina Sondakh Dibui, Satu per Satu Teman Menghilang Tak Ada Kabar

Angelina Sondakh Dibui, Satu per Satu Teman Menghilang Tak Ada Kabar

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:19 WIB

Angelina Sondakh Bersihkan Septic Tank dan Got di Penjara: Mending Kita Terlihat Kotor dan Nista

Angelina Sondakh Bersihkan Septic Tank dan Got di Penjara: Mending Kita Terlihat Kotor dan Nista

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:55 WIB

Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati

Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:20 WIB

Disinggung Kapan Digantung di Monas, Anas Urbaningrum Ngeles: Gantungkan Harapanmu di atas Langit!

Disinggung Kapan Digantung di Monas, Anas Urbaningrum Ngeles: Gantungkan Harapanmu di atas Langit!

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:30 WIB

Tok! Anas Urbaningrum Resmi Dipilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Tok! Anas Urbaningrum Resmi Dipilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 23:07 WIB

CEK FAKTA: Terbukti Korupsi Hambalang, Edhie Baskoro Anak SBY Ditangkap, Benarkah?

CEK FAKTA: Terbukti Korupsi Hambalang, Edhie Baskoro Anak SBY Ditangkap, Benarkah?

News | Rabu, 19 April 2023 | 12:31 WIB

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

News | Senin, 10 April 2023 | 12:55 WIB

Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?

Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?

News | Senin, 10 April 2023 | 12:33 WIB

KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar

KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:54 WIB

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:51 WIB

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:44 WIB