Kejagung Belum Terima Surat SPDP Tersangka Makar

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 02 Desember 2016 | 18:44 WIB
Kejagung Belum Terima Surat SPDP Tersangka Makar
Jaksa Agung RI, M Prasetyo (tengah) didampingi jajarannya saat akan meresmikan monumen Jaksa Agung RI dari masa ke masa di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/7).[Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 orang terduga makar yang ditangkap kepolisian.

"SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Kendati demikian, kata dia, jika melihat dari informasi mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP menyebutkan, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ia mengaku dirinya hanya mengikuti pemberitaan saja.

"Kalau melihat yang ditayangkan di YouTube salah seorang ditangkap itu. Mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Jadi kita tunggu dari polri kita tinggal menindaklanjutinya saja," tegasnya.

Sebelumnya, Kesepuluh orang yang ditangkap oleh polisi pada Jumat pagi dalam kasus dugaan upaya permufakatan jahat, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sepuluh orang tersebut udah ditangkap. (Mereka) masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, status 10 orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka (jadi) tersangka atau tidak," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap para terperiksa diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.

"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (Aksi Bela Islam III) 212," tuturnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.

"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," ungkap Rikwanto.

Menurutnya kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. "Tidak ada perlawanan," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

10 Tersangka Makar Masih Diperiksa di Mako Brimob

10 Tersangka Makar Masih Diperiksa di Mako Brimob

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 18:25 WIB

10 Orang Jadi Tersangka Makar, Termasuk Putri Bung Karno

10 Orang Jadi Tersangka Makar, Termasuk Putri Bung Karno

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 16:49 WIB

Kompolnas: Terduga Makar Tak Berhubungan dengan Kasus Ahok

Kompolnas: Terduga Makar Tak Berhubungan dengan Kasus Ahok

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 15:46 WIB

Ini Kata Fahri Hamzah Soal Penangkapan Aktivis  Dituduh Makar

Ini Kata Fahri Hamzah Soal Penangkapan Aktivis Dituduh Makar

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 14:01 WIB

Nama Sri Bintang dan Ratna Sarumpaet Jadi 'Trending Topic'

Nama Sri Bintang dan Ratna Sarumpaet Jadi 'Trending Topic'

Tekno | Jum'at, 02 Desember 2016 | 11:43 WIB

Kasus Makar, Ahmad Dhani dan Rachmawati Diperiksa di Mako Brimob

Kasus Makar, Ahmad Dhani dan Rachmawati Diperiksa di Mako Brimob

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 11:00 WIB

Polisi Sebut 8 Orang yang Diringkus Tak Terkait Aksi 2 Desember

Polisi Sebut 8 Orang yang Diringkus Tak Terkait Aksi 2 Desember

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 08:38 WIB

Yusril Benarkan Ratna Sarumpaet Ditangkap karena Dituduh Makar

Yusril Benarkan Ratna Sarumpaet Ditangkap karena Dituduh Makar

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 08:34 WIB

Beredar Video Penangkapan Sri Bintang Pamungkas

Beredar Video Penangkapan Sri Bintang Pamungkas

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 08:32 WIB

Mabes Polri Benarkan Tangkap Delapan Tokoh Diduga Makar

Mabes Polri Benarkan Tangkap Delapan Tokoh Diduga Makar

News | Jum'at, 02 Desember 2016 | 08:26 WIB

Terkini

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB