Terbukti Terima Suap, Hakim Vonis Siti Marwa 4 Tahun Penjara

Ririn Indriani, Nikolaus Tolen

Senin, 05 Desember 2016 | 16:05 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim Vonis Siti Marwa 4 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum dan keadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

‎"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan surat putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Siti dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan produk pupuknya ke PT Berdikari.

Siti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Tak hanya itu, Siti juga menerima suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Ia juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

Dalam uraian amar putusan ini, uang yang diberikan oleh pihak swasta itu lantaran Siti telah menunjuk perusahaan-perusahaan itu untuk menjadi mitra PT Berdikari dalam memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010 sampai 2012.  

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," kata Hakim.

Adapun dalam vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Siti‎ mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.

Dalam vonis ini, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan permohonan Siti sebagai justice collabolator. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menetapkan status JC.

"Untuk menetapkan sebagai JC, terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama, dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti signifikan," katanya.

Vonis Siti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siapkan Enam JPU Persidangan Suap APBD

KPK Siapkan Enam JPU Persidangan Suap APBD

News | Selasa, 04 Oktober 2016 | 23:45 WIB

Bos Grup Lotte Ditemukan Tewas di Jalanan Kota Seoul

Bos Grup Lotte Ditemukan Tewas di Jalanan Kota Seoul

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 13:31 WIB

Empat Tersangka PN Jakut Diperiksa KPK

Empat Tersangka PN Jakut Diperiksa KPK

News | Senin, 25 Juli 2016 | 11:43 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pupuk Urea

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pupuk Urea

News | Selasa, 26 April 2016 | 20:06 WIB

Terkini

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×