FPI: Siang Tadi Hanyalah Ajang Kampanye dan Curhat Ahok

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 13 Desember 2016 | 19:50 WIB
FPI: Siang Tadi Hanyalah Ajang Kampanye dan Curhat Ahok
Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin angkat bicara soal sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini. Novel menilai sidang tersebut hanya menjadi panggung bagi Ahok yang sekarang sedang kampanye untuk pilkada Jakarta periode 2017-2022.

"Siang tadi hanyalah sebagai ajang kampanye dan ajang curhat," kata Novel, Selasa (13/12/2016).

Novel menilai eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ahok dan pengacara siang tadi kental dengan nuansa politik.

"Jelas sekali mereka sarat dengan kepentingan politik. Padahal kita murni hanya menuntut agar penista agama siapapun, agama apapun, suku apapun kalau sudah menista agama wajib dihukum dengan UU yang berlaku," kata pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air.

Novel yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama juga menyoroti materi eksepsi yang menyebutkan proses hukum terhadap Ahok diintervensi massa.

"Mereka bikin tuduhan lagi kepada umat Islam dan ulama bahwa umat Islam yang bersikap dan turun ke jalan adalah untuk menjegal karir politik Ahok," kata dia.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
 
Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.

Materi dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.

"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok sengaja melakukan penodaan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata Ali Mukartono.

Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.

"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
 
Setelah jaksa membacakan dakwaan, giliran Ahok menyampaikan pembelaan.

Dalam pembelaan, Ahok juga mengutip bukunya yang ditulis tahun 2008 berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci.

Ahok menjelaskan bahwa dia tidak punya niat sama sekali untuk menghina agama Islam.

Ahok juga mengungkapkan kedekatannya dengan kalangan muslim, bahkan dia merupakan anak angkat dari keluarga muslim sehingga tidak mungkin Ahok menghina agama Islam.
 
Pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam mendakwa Ahok.
 
"Berkaitan dengan penistaan agama, penghinaan ulama. Justru dari eksepsi pak Ahok sangat bagus sekali. Beliau pertama tidak ada niat untuk menistakan agama dan menghina ulama. Pak Ahok sudah menjelaskan apa yang dikatakan di Kepulauan Seribu itu ditujukan pada pihak lain yaitu oknum politisi yang memanfaatkan katakanklah ayat suci. Tapi beliau tidak mencontohkan ayat suci agama Islam saja, tapi al kitab juga ada yang menggunakan hal tersebut," kata Srimoelja usai sidang.
 
Dia menegaskan Ahok sama sekali berniat untuk menodai agama Islam.
 
"Dalam hal ini memang Pak Ahok tidak sama sekali untuk menghina menistakan agama. Mau tidak mau Pak Ahok harus menjelaskan sejak Pak Ahok di Babel saat menjadi anggota DPRD, di sana kemudian jadi bupati, bahkan berlanjut sampai jadi gubernur, perhatiannya pada umat islam besar sekali," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

News | Senin, 28 September 2026 | 10:00 WIB

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:17 WIB

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:26 WIB

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:09 WIB

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

×