Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB
Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/9/2029). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]
baca 10 detik
  • Lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten dan kota menghirup udara beracun akibat karhutla hingga Agustus 2026.
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta mendesak negara segera melindungi kelompok rentan yang terdampak kabut asap karhutla.
  • BNPB meminta warga Kalimantan dan Sumatera memantau ISPU karena sebaran polutan asap tebal semakin meluas di wilayah tersebut.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak serius Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota kini harus menghirup udara beracun akibat paparan langsung kabut asap.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa negara wajib segera turun tangan memenuhi hak masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum terhadap pelaku pembakaran.

"Karhutla berdampak langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghambat kegiatan belajar," ujar Anis di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Anis mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari bencana ekologis ini. Hal tersebut sejalan dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

"Hak-hak yang terdampak dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Standar Norma dan Pengaturan Nomor 15 tentang Hak atas Kesehatan," tegasnya.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar mengambil langkah cepat dan terkoordinasi guna menghentikan karhutla. Penanganan bencana ini, kata Anis, tidak boleh hanya dibebankan kepada relawan atau masyarakat sipil tanpa adanya fasilitas yang memadai.

"Kelompok rentan menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan. Pemulihan lingkungan karena itu merupakan bagian penting dari pemulihan hak warga terdampak," pungkas Anis.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di wilayah Kalimantan dan Sumatera untuk rutin memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Tindakan itu sebagai upaya melindungi diri dari paparan asap tebal akibat karhutla.

baca juga

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menyampaikan bahwa sebaran polutan asap tebal terdeteksi semakin meluas, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Berton juga mengatakan kalau sebaran polutan asap tebal saat ini terkonsentrasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sementara di Pulau Sumatera, asap tebal itu terpantau berada di Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:00 WIB

Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan

Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan

Video | Kamis, 03 September 2026 | 22:20 WIB

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:46 WIB

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:44 WIB

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Luke Vickery Cuma Bisa Geleng-geleng Usai Timnas Indonesia Akhiri Penantian 35 Tahun

Luke Vickery Cuma Bisa Geleng-geleng Usai Timnas Indonesia Akhiri Penantian 35 Tahun

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:26 WIB

×