- Lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten dan kota menghirup udara beracun akibat karhutla hingga Agustus 2026.
- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta mendesak negara segera melindungi kelompok rentan yang terdampak kabut asap karhutla.
- BNPB meminta warga Kalimantan dan Sumatera memantau ISPU karena sebaran polutan asap tebal semakin meluas di wilayah tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak serius Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota kini harus menghirup udara beracun akibat paparan langsung kabut asap.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa negara wajib segera turun tangan memenuhi hak masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum terhadap pelaku pembakaran.
"Karhutla berdampak langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghambat kegiatan belajar," ujar Anis di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Anis mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari bencana ekologis ini. Hal tersebut sejalan dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
"Hak-hak yang terdampak dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Standar Norma dan Pengaturan Nomor 15 tentang Hak atas Kesehatan," tegasnya.
Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar mengambil langkah cepat dan terkoordinasi guna menghentikan karhutla. Penanganan bencana ini, kata Anis, tidak boleh hanya dibebankan kepada relawan atau masyarakat sipil tanpa adanya fasilitas yang memadai.
"Kelompok rentan menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan. Pemulihan lingkungan karena itu merupakan bagian penting dari pemulihan hak warga terdampak," pungkas Anis.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di wilayah Kalimantan dan Sumatera untuk rutin memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Tindakan itu sebagai upaya melindungi diri dari paparan asap tebal akibat karhutla.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menyampaikan bahwa sebaran polutan asap tebal terdeteksi semakin meluas, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Berton juga mengatakan kalau sebaran polutan asap tebal saat ini terkonsentrasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sementara di Pulau Sumatera, asap tebal itu terpantau berada di Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).